Polsek Majalaya  Amankan Dua Orang Pelaku Pemalakan yang Viral di Media Sosial

Polsek Majalaya Polresra Bandung berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan di Pasar Baru Majalaya setelah video aksi mereka sempat viral di media sosial pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

Polsek Majalaya  Amankan Dua Orang Pelaku Pemalakan yang Viral di Media Sosial
Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan, kejadian tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.22 WIB. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Polsek Majalaya Polresra Bandung berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan di Pasar Baru Majalaya setelah video aksi mereka sempat viral di media sosial pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan, kejadian tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.22 WIB.

"Awalnya kami menerima pengaduan melalui telepon dan pesan WhatsApp dari salah satu pedagang pasar. Pelapor melaporkan adanya aksi pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok," kata Aep, Kamis 1 Januari 2025.

Aep menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengejaran. 

Namun, pelaku tidak berhasil diamankan saat itu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 09.00 WIB pagi, dua orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku diketahui berinisial M dan A. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pemerasan tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk. 

"Mereka memeras kurang lebih empat pedagang dengan tujuan untuk membeli minuman," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu buah golok yang digunakan untuk mengancam korban serta sejumlah uang hasil pemerasan. 

"Alhamdulillah, kondisi para korban aman, dan mereka sudah kami minta keterangan untuk melengkapi laporan polisi," katanya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Doni Ramdhani