Polsekta Bogor Barat Ringkus Komplotan Penggelapan Mobil

Polsekta Bogor Barat menangkap komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental. Pelaku berinisial AO, N dan A telah menipu 49 pengusaha rental mobil.  

Polsekta Bogor Barat Ringkus Komplotan Penggelapan Mobil
Polsekta Bogor Barat menangkap komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental.
INILAH, Bogor - Polsekta Bogor Barat menangkap komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental. Pelaku berinisial AO, N dan A yang juga berprofesi sebagai kontraktor di Kabupaten Bogor telah menipu 49 pengusaha rental mobil.  
 
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, awalnya pelaku AO telah menipu dan menggelapkan mobil di tiga rental dan perorangan di wilayah Kota Bogor. Tiga rental tersebut yakni Rental Melehoy Cuy di Jalan Semplak, Rental Ruli di Jalan Cilendek Barat, dan Rental Sumarji di Jalan Cilendek Barat.
 
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan menyewa mobil untuk alasan urusan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan salah satu LSM," ungkap Ulung kepada wartawan didampingi Kapolsekta Bogor Barat Kompol Pahyuni, Jumat (9/11/2018).
 
Ulung melanjutkan, setelah mendapatkan mobil, kemudian mobil yang dipinjam tersebut digadaikan ke pihak lain melalui N dan A, dengan besaran gadai antara Rp15 juta hingga Rp60 juta. Bulan Februari hingga Oktober 2018 pelaku A menyewa 8 unit mobil dari rental Melehoy Cuy. 
 
"Kemudian menyewa kembali dari Rental Ruli sebanyak 22 unit mobil serta menyewa kembali dari rental Sumarji sebanyak 19 unit mobil," tambahnya.
 
Masih kata Ulung, karena mobil tak kunjung kembali ke rental, Minggu (21/11/2018), pemilik rental dan pemilik mobil melaporkan A ke Polsekta Bogor Barat. Setelah menerima laporan, di hari yang sama pukul 02.00 WIB A di amanka.
 
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus penggelapan ini," jelas Ulung.
 
Ulung menjabarkan, dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya telah menyewa kendaraan berbagai merk di rental yang selanjutnya digadaikan dan dijadikan jaminan atas pinjaman uang. Atas kejadian tersebut pihak beberapa rental mengalami kerugian yang di taksir mencapai Rp3 miliar.
 
"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara dengan Pasal yang disangkakan 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penggelapan dan penipuan," tegasnya.
 
Sementara itu Kapolsekta Bogor Barat Kompol Pahyuni mengatakan, total sudah ada 49 mobil yang digelapkan, polisi berhasil mengamankan 28 mobil berbagai merk yang di sita dari berbagai daerah diantaranya Bogor, Sukabumi, Cianjur dan sekitarnya. 
 
"Sedangkan 21 mobil lainnya masih dalam penelusuran. Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa kwitansi pembayaran, dan surat perjanjian sewa menyewa mobil," pungkasnya.
 


Editor : inilahkoran