PP Pengupahan Tak Kunjung Terbit, Buruh SPN Jabar Ontrog Gedung Sate Tuntut Penetapan UMP 2026

Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu kemarahan buruh. Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 16 Desember 2025.

PP Pengupahan Tak Kunjung Terbit, Buruh SPN Jabar Ontrog Gedung Sate Tuntut Penetapan UMP 2026
Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu kemarahan buruh. Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 16 Desember 2025.

INILAHKORAN.ID – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu kemarahan buruh. Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 16 Desember 2025.

Aksi ini menjadi bentuk tekanan langsung kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan sebagai dasar hukum penetapan UMP 2026. Tanpa regulasi tersebut, buruh menilai proses perundingan upah terancam molor dan merugikan pekerja.

Ratusan massa datang secara berkonvoi menggunakan sepeda motor dan bus dari berbagai daerah di Jawa Barat. Bendera serikat dikibarkan di halaman Gedung Sate, sementara orasi silih berganti menyoroti lambannya sikap pemerintah.

Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana menyebut, pemerintah telah berulang kali ingkar janji terkait penerbitan PP Pengupahan. Janji terakhir, kata dia, PP akan terbit hari ini, namun hingga aksi digelar belum juga direalisasikan.

“PP pengupahan ini harus segera dikeluarkan, karena semakin dekat dengan pelaksanaan, maka waktu kawan-kawan buruh untuk berunding semakin mepet,” ujar Dadan.

Dadan menjelaskan, secara normatif struktur dan skala upah sebenarnya sudah tersedia. Namun, aturan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan buruh berkeluarga yang membutuhkan ruang perundingan lanjutan dengan pihak perusahaan.

“Untuk buruh berkeluarga dinegosiasikan lagi dengan perusahaan, kalau mepet begini kapan waktu mereka berunding,” katanya.

Selain menuntut kejelasan regulasi, SPN Jawa Barat juga meminta agar kenaikan upah minimum 2026 tidak lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Menurut Dadan, perhitungan serikat pekerja menunjukkan kebutuhan kenaikan berada pada rentang 8,5 hingga 10,5 persen.

“Ya, minimal sama dengan tahun kemarin. Kan, kami sudah hitung-hitungan antara 8,5 persen sampai 10,5 persen, tapi kalau memang menunggu PP ya minimal sama dengan tahun kemarin,” ucapnya.

Lebih jauh, Dadan menduga keterlambatan penerbitan PP pengupahan bukan sekadar persoalan teknis. Ia menilai ada kecenderungan pemerintah sengaja mengulur waktu untuk meredam potensi gelombang protes buruh.

“Ini kan didesain sebenarnya, karena Pemerintah sekarang anti gerakan buruh, anti demo, apalagi kejadian di Agustus kemarin, jangan karena itu buruh menjadi korban,” katanya.

Ia menegaskan, aksi unjuk rasa merupakan bagian sah dari praktik demokrasi dan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda kebijakan strategis yang menyangkut hajat hidup pekerja.

“Aksi demo itu wajar di negara Demokrasi seperti ini, harusnya keluarkan saja dulu, mau bagaimana nanti kami bisa menilai, jangan karena takut ada gerakan dan lain-lain dilambat-lambatkan,” tambahnya.

Hingga aksi berakhir, buruh menyatakan akan terus mengawal proses penetapan UMP 2026 dan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika pemerintah tak segera memberikan kepastian regulasi pengupahan.


Editor : JakaPermana