Pengamat: PP Pengupahan Baru Masih Pakai Formula Lama, UMP 2026 Rawan Konflik

Terbitnya peraturan pemerintah atau PP Pengupahan yang baru, dinilai belum membawa perubahan mendasar dibanding regulasi sebelumnya.

Pengamat: PP Pengupahan Baru Masih Pakai Formula Lama, UMP 2026 Rawan Konflik
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai, secara substansi PP Pengupahan baru masih mengandalkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai basis utama perhitungan upah. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Terbitnya peraturan pemerintah atau PP Pengupahan yang baru, dinilai belum membawa perubahan mendasar dibanding regulasi sebelumnya.

Formula penghitungan upah minimum masih bertumpu pada pendekatan teknokratis makro yang seragam secara nasional, sehingga berpotensi kembali memicu konflik industrial menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai, secara substansi PP Pengupahan baru masih mengandalkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai basis utama perhitungan upah.

“Secara substansi, PP Pengupahan yang baru menunjukkan kecenderungan kuat mempertahankan pendekatan teknokratis-makro yang seragam secara nasional,” ujar Kristian kepada INILAHKORAN.ID, Rabu 17 Desember 2025.

Ia menilai, jika penerapan PP Pengupahan tersebut hanya mendorong kenaikan UMP 2026 di kisaran 3–4 persen, maka pemerintah pusat sejatinya belum keluar dari logika stabilitas ekonomi makro yang selama ini menjadi sumber kritik buruh.

Kristian menyoroti adanya kontradiksi kebijakan pemerintah pusat, terutama jika dibandingkan dengan diskresi Presiden Prabowo Subianto pada penetapan UMP 2025 yang menaikkan upah sebesar 6,5 persen.

“Di satu sisi negara mengakui keterbatasan formula normatif, tetapi di sisi lain koreksi itu tidak dilembagakan dalam regulasi permanen,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebijakan pengupahan kembali tidak konsisten, bersifat ad hoc, dan rentan memicu konflik industrial yang berulang.

Terkait penolakan buruh terhadap PP Pengupahan baru, Kristian menilai sikap tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengoreksi sentralisasi penentuan upah minimum.

“Putusan MK menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menetapkan upah sesuai kondisi objektif masing-masing wilayah,” ucapnya.

Jika PP Pengupahan tetap menggunakan formula nasional yang seragam, Kristian menilai hal itu berpotensi menyimpangi spirit putusan MK. Perbedaan inflasi, struktur ekonomi, produktivitas, dan biaya hidup antar daerah membuat pendekatan 'one size fits all' tidak hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi inkonstitusional secara materiil.

Dalam konteks Jawa Barat, Kristian mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil peran yang lebih aktif dan progresif. Menurutnya, Pemprov Jabar tidak cukup hanya berposisi sebagai pelaksana administratif kebijakan pusat.

“Amanat MK bahwa upah minimum harus memenuhi kebutuhan hidup layak mengharuskan pemerintah daerah melakukan pembaruan metodologi dan data KHL secara serius, partisipatif, dan berbasis kondisi riil,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dengan melibatkan serikat buruh, akademisi, dan lembaga independen agar kajian KHL menjadi rujukan substantif dalam penetapan UMP dan UMK.

Kristian juga menguraikan sejumlah kebijakan strategis yang perlu dipertimbangkan Pemprov Jabar, mulai dari memaksimalkan ruang diskresi daerah dalam koridor putusan MK, memperkuat regulasi turunan di tingkat provinsi, hingga mendorong dialog sosial tripartit yang lebih substantif.

Selain itu, kebijakan pengupahan perlu diintegrasikan dengan strategi peningkatan produktivitas, perlindungan UMKM, serta insentif bagi sektor padat karya agar kenaikan upah tidak dipersepsikan sebagai beban sepihak bagi dunia usaha.

Menanggapi dorongan buruh agar kajian International Labour Organization (ILO) yang menyebut kebutuhan hidup layak di Jawa Barat sebesar Rp4,1 juta dijadikan rujukan, Kristian menilai kajian tersebut patut dipertimbangkan secara serius.

“Kajian ILO bisa menjadi benchmark ilmiah yang kredibel dan independen. Pemprov sebaiknya melakukan verifikasi dan kontekstualisasi metodologi serta datanya,” ujarnya.

Sementara terkait tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), ia menilai kebijakan tersebut secara normatif dapat dibenarkan, terutama di wilayah dengan konsentrasi industri dan biaya hidup tinggi.

Namun, ia mengingatkan implementasi UMSK harus dilakukan secara selektif, berbasis sektor unggulan, dan disertai peta jalan yang jelas agar tidak menimbulkan distorsi baru maupun mengganggu keberlanjutan usaha.


Editor : Doni Ramdhani