Serikat Buruh Tolak PP Pengupahan untuk Penetapan UMP 2026, Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK
Serikat buruh menolak peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 16 Desember 2025 kemarin, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Serikat buruh menolak peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 16 Desember 2025 kemarin, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menuturkan, PP Pengupahan yang diterbitkan oleh pemerintah, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebab dalam PP pengupahan anyar untuk penetapan UMP 2026 tersebut, kenaikan upah minimum masih menggunakan indeks tertentu berupa alpha dari angka 0,5-0,9. Sehingga bila diformulasikan, pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan di kali alpha, maka kenaikan UMP 2026 hanya di kisaran 3-4 persen.
Sedangkan dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, diamanatkan alpha atau indeks tertentu berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota.
"Sehingga dengan demikian, harusnya indeks tertentu tersebut harus ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penentuan UMK, karena masing-masing daerah akan berbeda nilai indeks tertentunya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat," kata Roy dalam keterangannya pada INILAHKORAN.ID, Rabu 17 Desember 2025.
Dia menegaskan, upah minimum harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Roy juga menduga, pemerintah pusat sengaja mengulur waktu dan baru menerbitkan PP pengupahan di medio Desember 2025 ini, agar pemerintah daerah tidak leluasa memutuskan UMP 2026, karena ditenggat 24 Desember mendatang.
"Dengan demikian, waktu untuk di Dewan Pengupahan sangat singkat dan bisa jadi, rapat Dewan Pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam," ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya menolak keras dengan PP pengupahan yang dikeluarkan pemerintah pusat, karena dinilai bertentangan dengan amanat MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Karena itu KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur formula penetapan pengupahan yang baru, menggantikan PP 36/2021. Di mana regulasi anyar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Alhamdullilah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis.
Dalam beleid teranyar, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.
Editor : Ahmad Sayuti

