Bakal Dipanggil Maruarar untuk Diskusi Soal Moratorium Izin Perumahan, Dedi Mulyadi Singgung Bencana Arjasari

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana akan memanggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait moratorium izin perumahan.

Bakal Dipanggil Maruarar untuk Diskusi Soal Moratorium Izin Perumahan, Dedi Mulyadi Singgung Bencana Arjasari
Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan penghentian sementara penerbitan atau moratorium izin perumahan di Jawa Barat bukan larangan menyeluruh, melainkan langkah mitigasi bencana yang secara spesifik menyasar wilayah berisiko banjir dan longsor. (dok)

INILAHKORAN.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana akan memanggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait moratorium izin perumahan.

Merespons hal ini, Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan penghentian sementara penerbitan atau moratorium izin perumahan di Jawa Barat bukan larangan menyeluruh, melainkan langkah mitigasi bencana yang secara spesifik menyasar wilayah berisiko banjir dan longsor.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 secara substansi, kata Dedi, sudah jelas. Yakni, memberi kewenangan kepada pemerintahan kabupaten/kota untuk menilai kelayakan tata ruang di wilayahnya masing-masing.

Ia juga menyinggung kasus di Arjasari, Kabupaten Bandung yang terjadi longsor dan banjir, sebagai contoh kesalahan tata ruang masa lalu yang berdampak hingga kini.

"Contoh kasus yang desa kemarin, Arjasari. Itu sebenarnya kan sebelumnya sudah belah tanahnya dan sudah diingatkan. Di sampingnya, di Arjasari ini banjir perumahan," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 17 Desember 2025.

Menurut Dedi, evaluasi tata ruang memang sedang berjalan, namun perubahan regulasi membutuhkan waktu panjang, sementara ancaman bencana tidak menunggu proses administratif.

"Tetapi kalau menunggu Perdanya dibuat, perlu waktu lama, setahun minimal. Tetapi banjir kan tidak melihat waktunya kapan," ucapnya.

Atas dasar itu, ia menegaskan moratorium izin perumahan merupakan langkah jeda untuk menata ulang kebijakan pembangunan agar kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan.

"Maka saya melakukan langkah. Sudah stop dulu, kita mikir dulu deh jeda sebentar, kemudian kita rumuskan dan kita petakan gitu. Saya ingin dua-duanya tercapai. Masyarakat punya rumah, kemudian lingkungan memiliki harmoni," katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, Dedi mendorong pembangunan perumahan vertikal di wilayah dengan keterbatasan lahan.

"Harus segera di pikirkan rumahnya vertikal. Enggak ada pilihan. Semua ya, bukan hanya Bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang semua daerah yang areal tanahnya sudah habis harus memikirkan rumah vertikal," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani