REI Jabar Kritik Moratorium Izin Perumahan, Sebut Proyek Tertahan dan Pengembang Mulai Panik
Kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai keberatan dari pelaku industri properti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai keberatan dari pelaku industri properti.
Ketua REI Jabar Norman Nurdjaman menyebut kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian usaha dan telah menyebabkan sejumlah proyek tertunda.
“Jangan gara-gara bencana alam terus serta merta semua perizinan,” tegas Norman, Jumat 12 Desember 2025.
Menurutnya, pembatasan izin yang difokuskan di Bandung Raya juga menimbulkan pertanyaan. Ia menilai beberapa wilayah di kawasan tersebut relatif aman dan tidak berada pada zona rawan bencana.
“Bandung Raya kalau kayak Cimahi itu kan aman ya, Kota Bandung juga mungkin aman, kecuali Bandung Barat mungkin,” ujarnya.
Norman mengungkapkan, moratorium perumahan memperberat kondisi para pengembang setelah sebelumnya Pemprov Jabar juga menghentikan perizinan tambang. Situasi itu membuat rantai pembangunan semakin tersendat.
“Gubernur ini empat bulan yang lalu moratorium juga izin-izin tambang. Akibatnya seluruh pembangunan itu terhambat,” katanya.
Ia menyebut banyak pengembang mulai panik karena pengajuan izin yang sudah berjalan mendadak terhenti, termasuk proyek yang telah mengeluarkan modal awal.
“Banyak yang lagi ngajuin izin yang masih sepotong tiba-tiba harus dihentikan, padahal dia sudah investasi,” jelasnya.
Norman memperkirakan moratorium tersebut dapat mengganggu target pemerintah pusat dalam program pembangunan tiga juta rumah.
Menanggapi anggapan bahwa pembangunan properti menjadi pemicu bencana, Norman menegaskan pelaku usaha kini justru semakin menghindari wilayah yang memiliki risiko geologis.
“Kalau kita pengembang udah hampir jarang banget ya, ngebangun di daerah lereng gitu ya,” katanya.
Ia berharap kebijakan moratorium dapat dievaluasi melalui dialog bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau aturan memang merugikan banyak pihak dan punya multiplier effect, ya mohon ditinjau ulang itu,” katanya.
Sebelumnya, moratorium izin perumahan tidak hanya diterapkan di Bandung Raya. Dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menahan laju penyusutan ruang terbuka hijau.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan ini juga menyasar wilayah penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Karawang yang ruang terbukanya kian terbatas.
“Yang pertama adalah fokus di Bandung Raya dan wilayah lain, termasuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, yang ruang wilayah terbukanya sudah mulai sangat menyempit,” katanya.
Editor : Doni Ramdhani

