PPKM Diperpanjang, Polisi Siap Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Pihak kepolisian memastikan akan memasifkan upaya preventif dan penindakan tegas pada para pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Jawa Barat. Hal itu merupakan respon dari kebijakan Pemprov Jabar yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Febuari 2021 mendatang.

PPKM Diperpanjang, Polisi Siap Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Pihak kepolisian memastikan akan memasifkan upaya preventif dan penindakan tegas pada para pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Jawa Barat. Hal itu merupakan respon dari kebijakan Pemprov Jabar yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Febuari 2021 mendatang.

"Tetap ada preventif dan tetap ada penindakan, kita lihat bagaimana permasalahan yang ada di lapangan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).

Erdi mengatakan, saat ini kebijakan PPKM diberlakukan di semua Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat. Artinya, penerapan protokol kesehatan ketat tidak lagi melihat pada kategori zona Covid-19.

Baca Juga : Berikan Cek Bodong, Abdul Latif Divonis 15 Bulan

"Dengan adanya kebijakan itu, kami tidak melihat lagi ada daerah zona merah atau apa, untuk dilakukan istilahnya penekanan memutuskan mata rantai, tapi sekarang sudah menyeluruh," ungkap Erdi.

Saat disinggung teknis penindakan dan upaya preventif, Erdi menuturkan Polda Jabar telah meminta seluruh jajaran setingkat Polres untuk berkoordinasi dengan Forkopimda setempat di wilayah hukumnya masing-masing.

"Forkopimda daerah di tingkat Polres, Kodim, Pemda setempat, dari Polda maupun dari Kodam, sekarang bekerja sama bagaimana PPKM ini kita berupaya semaksimal mungkin memutus mata rantai Covid-19," tuturnya.

Baca Juga : PHL TPU Cikadut : Kita Tidak Pernah Menelantarkan Jenazah

Lebih lanjut, Erdi menambahkan Polda Jabar terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menaati protokol kesehatan. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani