PPP Desak Perbup Bogor Tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bogor mendesak Bupati-Wabup Bogor untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bogor mendesak Bupati-Wabup Bogor untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren.
Wakil Ketua DPRD Bogor sekaligus Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor Junaedi Samsudin mengatakan, turunan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren itu penting.
"Para penyelenggara pesantren pastinya menunggu adanya Perbup agar Perda dapat diimplementasikan secara baik dan benar," kata Junaedi Samsudin kepada Wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Junaedi Samsudin menuturkan, Perda Fasilitas Penyelenggara Pesantren tersebut skala prioritas untuk diimplementasikan pada tahun ini.
"Perbup Bogor ini sangat baik untuk Pemkab Bogor, dibawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dan Wabup Jaro Ade, karena memang banyak pesantren yang membutuhkan untuk kelangsungan kegiatan pembekalan ilmu berbasis religius," tuturnya.
Ia mengatakan, adanya payung hukum untuk pondok pesantren sebagai bentuk kesetaraan pemerintah daerah terhadap penyelenggara pendidikan.
"Ya, artinya pemerintah tidak lagi hanya perhatian terhadap pendidikan formal tapi berbasis religius juga sama pentingnya. Karena pesantren itu melahirkan individu berpendidikan yang berlandaskan pondasi keagamaan," katanya
Junsam, sapaan akrab Junaedi Samsudin meminta agar Pemkab Bogor mesti cepat dalam menerbitkan regulasi Perbup Bogor untuk implementasi Perda tersebut.
"Baiknya Perbup Bogor ini menjadi skala prioritas dalam pemerintahan Rudy Susmanto dan Jaro Ade. Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor sangat mengharapkan ini untuk kepentingan umat," harapnya.
Editor : Doni Ramdhani
