Friksi PPP Jabar Meruncing, Pepep Saepul Hidayat Gugat SK DPP ke PN Jakarta Pusat

Mantan Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022/2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum ke PN Jakarta.

Friksi PPP Jabar Meruncing, Pepep Saepul Hidayat Gugat SK DPP ke PN Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Pepep Saepul Hidayat, Hardiansyah menuturkan gugatan ke PN Jakarta Pusat telah diterima dengan registrasi perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat. (net)

INILAHKORAN.ID - Mantan Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022/2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin.

Kuasa Hukum Pepep Saepul Hidayat, Hardiansyah menuturkan gugatan ke PN Jakarta Pusat telah diterima dengan registrasi perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat. 

"Gugatan (Pepep Saepul Hidayat) ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami, untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD/ART PPP," ujar Hardiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima INILAHKORAN.ID, Kamis 19 Februari 2026.

Dia menjelaskan, penyelesaian secara internal telah ditempuh melalui gugatan ke Mahkamah Partai. Namun faktanya kepengurusan DPP PPP termasuk struktur Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal kepengurusan DPP itu wajib terbentuk paling lama 30 hari pasca muktamar, dengan keterwakilan perempuan 30 persen.

"Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026, dengan Ketua DPW PPP Jabar Uu Ruzhanul Ulum," ucapnya.

Selain itu, dalam SK diduga terjadi pelanggaran terhadap AD/ART PPP. Sebab Mardiono meneken surat tersebut bersama Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Jabbar Idris. Bukan bersama Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen.

"Tindakan Ketua Umum DPP PPP, Saudara Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum," katanya.

Hardi menegaskan, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt DPW PPP Jabar sudah melanggar AD/ART, terlebih kemudian mengeluarkan SK yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jabar.

"Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani