INILAH, Jakarta - Puluhan guru honorer asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Kuasa hukum puluhan guru honorer tersebut, Andi Asrun mengatakan, mereka menuntut janji Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan nasib para guru honorer seperti yang disampaikan pada perayaan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan November tahun 2017 yang lalu.
"Janji itu hanya manis di bibir. Dalam realisasinya, pemerintah tak berdaya,” ujar Andi dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/11).
Andi menjelaskan, sidang gugatan pertama sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (22/11) kemarin. Sidang dipimpin Hakim Ketua Agustinus Wahyu. Namun sayangnya, Presiden maupun Menpan-RB tak hadir dalam sidang ataupun mengirim kuasa hukumnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memerintahkan Panitera agar Presiden dan Menpan-RB dipanggil lagi untuk hadir dalam sidang pada 13 Desember 2018.
Mereka yang menggugat orang nomor satu di Indonesia dan pejabat menteri terkait itu telah bekerja menjadi guru honorer cukup lama, berkisar 10-25 tahun mulai dari tingkat SD, SMP, SMA. Para guru honorer tersebut hanya mendapatkan honor sebesar Rp250.000 – 300.000 per bulan.
“Sudah besaran honornya tidak manusiawi, kini mereka dihambat ikut seleksi CPNS karena syarat bisa ikut seleksi, harus berusia di bawah 35 tahun,” ujarnya.
Dia berpendapat, semestinya syarat usia pada seleksi CPNS harusnya diterapkan pada para guru lulusan baru atau fresh graduate. Bukan kepada para guru yang telah bekerja dan mengabdikan dirinya lebih dari 10 tahun.
Selain gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat, lanjut Andi, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS itu terlalu dibuat-buat. Karena banyak guru honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun. Harusnya syarat usia itu diterapkan kepada calon pekerja administrasi.
“Para guru honorer itu juga menilai syarat usia tertinggi 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.