Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari 2025 sebagai Tanggal Pelantikan Kepala Daerah: Menyesuaikan dengan Putusan MK
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mengalami sengketa serta yang telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mengalami sengketa serta yang telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mempertimbangkan jadwal putusan dismissal yang akan digelar MK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah mengusulkan beberapa alternatif tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari, kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari opsi tersebut, Presiden memilih tanggal 20 Februari 2025, yang jatuh pada hari Kamis.
“Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” ujar Tito dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan bahwa jadwal pelantikan tersebut mengalami penyesuaian.
Pelantikan tahap pertama akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.
Hal ini dikarenakan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK baru akan berlangsung pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua dijadwalkan setelah putusan tersebut, agar tidak terpaut jauh dari hasil akhir keputusan MK.
Tito menjelaskan bahwa terdapat 296 kepala daerah yang tidak mengalami sengketa dan telah siap untuk dilantik.
Sementara itu, sebanyak 249 daerah masih menghadapi sengketa di MK, yang akan diputuskan melalui mekanisme persidangan.
Dengan ditetapkannya tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan, diharapkan proses transisi kepemimpinan daerah dapat berjalan lebih lancar.
Keputusan ini juga mempertimbangkan agar seluruh kepala daerah yang telah ditetapkan tidak perlu menunggu terlalu lama setelah putusan dismissal MK.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

