INILAH, Bandung - Seorang pria berinisial EK (49) ditangkap lantaran menanam ganja di rumahnya, daerah Ciparay, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
EK langsung diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pelaku ditangkap pada 11 Maret 2019 pada pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap di rumah kos-kosan dengan barang bukti dua pot tanaman ganja.
"Satu pot berisi empat batang ganja, satu lagi tiga batang ganja, menurut pengakuannya, dia penasaran apakah ganja bisa tumbuh atau tidak," katanya saat pengungkapan kasus, di Mako Satresnarkoba, Jalan Sukajadi, Rabu (13/2/2019).
Dari pengakuan pelaku, dia awalnya memakai ganja pada malam tahun baru, dan melihat biji yang banyak, lalu terpikir untuk menanamnya dalam pot, dia membelinya dari D dengan harga Rp100 ribu.
"Ganjanya didapat dari seorang kerabatnya yang saat ini mendekam di balik jeruji besi, karena tersandung kasus pengedar sabu-sabu," ucap Irfan.
Irfan menambahkan satu pot ganja disimpan pelaku di dalam kamar, sedangkan satu lagi, ditutupi dengan sangkar burung karena disimpan di luar berdekatan dengan ayam yang dipelihara.
"Yang ditutup kandang burung, pelaku bilang ganjanya takut dipatuk ayam," katanya.
Usia tanaman ganja yang ditaman EK, berumur sekitar tiga bulan, menurutnya ganja tersebut belum dapat dikonsumsi atau dipanen.
"Pengakuan sementara pelaku, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri, dia juga mengatakan pernah coba untuk dipetik dan dijadikan minuman," ujar Irfan.
Pelaku saat ini harus berada di ruang tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Dia dikenakan pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.