Program Rutilahu Cimahi Tunggu Verifikasi

Penyaluran program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) untuk tahun 2019 belum dapat disalurkan lantaran masih melakukan proses verifikasi. Usai verifikasi, kemudian turun SK Calon Penerima Calon

Program Rutilahu Cimahi Tunggu Verifikasi

INILAH, Cimahi – Penyaluran program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) untuk tahun 2019 belum dapat disalurkan lantaran masih melakukan proses verifikasi. Usai verifikasi, kemudian turun SK Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) dari Wali Kota Cimahi.

 

 

"Proses verifikasinya masih berlangsung. Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai, karena seminggu itu hanya bisa verifikasi 50 rumah. Nanti akan disortir lagi untuk disesuaikan dengan anggaran kita," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi M Nur Kuswandan saat ditemui di Pemkot Cimahi Jalan D Hardjakusumah, Senin (18/2/2019).

 

Untuk  2019, DPKP menyiapkan kuota sebanyak 385 penerima bantuan. Jumlah itu naik sekitar 50 unit dibanding tahun sebelumnya. Untuk bantuan dari Provinsi Jawa Barat sekitar 700 rumah.

 

Di antara 385 penerima bantuan, ada jatah 15 rumah untuk Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat, 10 rumah untuk Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS), dan 10 rumah untuk Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

 

"kalau dari pusat belum ada jumlah bantuan yang akan diberikan. Untuk daftar tunggu sampai sekarang ada sekitar 1.200 rumah. Kemungkinan terpenuhi semua. Tahun kemarin kita rehabilitasi sekitar 1.550 rumah,"  ujarnya.

 

Nominal stimulan yang diberikan untuk penerima bantuan Rutilahu tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp10 juta untuk pembelian material dan sekitar Rp5 juta untuk upah pekerja.

 

“Jadi, bantuan yang diberikan stimulan, bukan memperbaiki kerusakan bangunan secara keseluruhan. Dari nominalnya saja tidak akan cukup, tapi minimal masyarakat sekitar bisa tergerak membantu,” katanya.

 

Pihaknya kerap menerima tudingan jika penentuan sasaran penerima Rutilahu di setiap RW di masing-masing kelurahan tidak merata. Padahal setiap usulan pengajuan Rutilahu dilakukan secara berjenjang, atau ada yang diajukan langsung oleh RW, RT, LSM, DPRD, ataupun oleh masyarakat.

 

Penerima bantuan Rutilahu wajib memenuhi beberapa syarat, di antaranya tanah dan bangunan milik sendiri dibuktikan dengan surat-surat yang lengkap, kondisinya memang layak dibantu, masyarakat sekitar sanggup membantu proses pembangunan, serta dalam lima tahun terakhir belum pernah mendapat bantuan serupa.

 

"Kalau ada laporan warga belum dapat bantuan, mungkin dia tidak memenuhi syarat-syarat itu. Karena tidak mungkin ada warga yang dapat bantuan dua kali dalam jangka waktu kurang dari lima tahun. Kami mendahulukan yang belum pernah dapat bantuan," tegasnya.


Editor : inilahkoran