Prostitusi Online, Inisial Artis AC, TP, BS, ML, dan RF

Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim terus mencari bukti untuk mengungkap bisnis prostitusi online.

Prostitusi Online, Inisial Artis AC, TP, BS, ML, dan RF
INILAH, Surabaya- Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim terus mencari bukti untuk mengungkap bisnis prostitusi online.
 
Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka, yakni Henry dan Siska. Selain itu dua artis sudah diperiksa sebagai saksi korban yakni VA dan AS.
 
"Terkait hasil pengembangan kasus prostitusi online, untuk menguatkan bisnis yang dilakukan pelaku atas prostitusi online ini dari 45 oknum artis kita sudah dapat lima artis yakni AC, TP, BS, dari salah satu mucikari Henry dan ML serta RF dari mucikari Siska," ujar Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, Kamis (10/1/).
 
Lima oknum artis tersebut akan segera dipanggil oleh pihak penyidik, bukti tranksaksi kelima oknum artis ini sudah dikantongi penyidik.
"Kelimanya akan dipanggil sebagai saksi untuk menguatkan peran mucikari," tandasnya.
 
Selain itu kata Kapolda, pihaknya juga sudah mendapat bukti tranksaksi yang cukup besar dari bisnis haram ini yakni mencapai Rp 2,8 miliar.
"Bukti sudah kita dapat dari perbankan adanya tranksaksi cukup besar dalam bisnis ini," tambah Kapolda.
 
Namun Kapolda tidak mengungkap secara detail tranksaksi sebesar itu. Sebelumnya polisi sudah mengamankan dua mucikari dari bisnis prostitusi online. Dua korban dan satu saksi diamankan dalam penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya tersebut. 


Editor : inilahkoran