Protes Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Berlanjut! Buruh di KBB Tegas Tuntut Menaker Dicopot
Ratusan Buruh di KBB berunjuk rasa menuntut Menaker Ida Fauzyah dicopot buntut aturan JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Ratusan buruh dalam Koalisi 8 Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar unjuk rasa. Mereka menolak Permenaker Nomor 3 Tahun 2022.
Ratusan buruh di KBB, itu dengan tegas menyebut aturan pencairan atau pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun sebagai hal yang menyengsarakan mereka.
Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, dengan terbitnya aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut dinilai merugikan para pekerja/buruh.
Baca Juga: Nilainya Rp100 Miliar, Pembangunan Jalan Lingkar Kota Baru Parahyangan-Cipatat Rampung 1,5 Tahun?
"Kita menyuarakan aspirasi seluruh pekerja untuk menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena aturan ini dianggap oleh pemerintah," katanya.
Menurutnya, selain terlalu dipaksakan, pemerintah dinilai terlalu ikut campur dalam mengatur uang pekerja, sebab JHT itu murni merupakan uang buruh yang dipotong setiap mereka gajian.
"Adapun tambahan, itu merupakan kewajiban perusahaan. Jadi tidak ada sedikitpun uang pemerintah, tetapi pemerintah ikut mengatur yang dimana aturan tersebut pun justru merugikan para pekerja," tuturnya.
Ia menerangkan, diaturan sebelumnya dana JHT itu dapat dicairkan jika pekerja tersebut sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun masa tunggunya itu kurang lebih 3-2 hari.
"Sekarang ini bisa dicairkan JHT manakala si pekerja ini sudah berusia 56 tahun. Terbayang, manakala pekerja ini di PHK dalam usia 35 tahun maka, dia harus menunggu pencairannya selama 20 tahun lebih," paparnya.
Ia menilai, dalih Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI yang menyatakan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersebut bukanlah sebuah solusi bagi pekerja.
Baca Juga: Ayu Aulia Coba Bunuh Diri, Polisi Temukan Bercak Darah di Kamar Apartemennya
"Karena nilainya yang sangat rendah, kemudian JKP itu adalah aturan turunan dari Undang-Undang Ciptakerja, yang dimana sampai saat ini kita menolak dan nilainya tidak seberapa JKP itu," ucapnya.
Dede pun meminta agar Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu bisa dicabut dan dikembalikan kepada aturan sebelumya, yang mana dalam aturan tersebut bahwa dana JHT itu bisa dicairkan manakala pekerja sudah kehilangan pekerjaannya.
"Kedua kita minta copot Menaker. Karena Menaker sekarang dipandang oleh kita selalu membuat aturan yang tidak ada keberpihakan terhadap pekerja," terangnya.
Baca Juga: Persebaya vs Arema Malam Ini! Mampukah Bajul Ijo Bantu Persib ke Tangga Juara Liga 1?
Ia menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan aksi unjuk rasa.
Bahkan, jika Permen tersebut tetap diberlakukan oleh pemerintah, buruh KBB mengancam bakal melakukan aksi mogok daerah.
Baca Juga: Karena Masalah Kesehatan, Dawon WJSN Putuskan untuk Hiatus Sementar Waktu
"Ketika Permen ini tetap diberlakukan para pekerja di KBB mengancam untuk melakukan mogok daerah, dan kita akan berbondong-bondong bersama untuk keluar dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya. *** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran

