PT Perkuat Putusan PN Bandung, Billy Sindoro Tetap Dihukum 3,5 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memperkuat putusan PN Bandung terhadap bos Meikarta Billy Sindoro, yakni hukuman penjara 3,5 tahun. Billy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan kasasi ke MA.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memperkuat putusan PN Bandung terhadap bos Meikarta Billy Sindoro, yakni hukuman penjara 3,5 tahun. Billy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan kasasi ke MA.
Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar membenarkan jika terdakwa Billy Sindoro mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak PT, atau PT memperkuat putusan pengadilan tingkat satu.
"Kasasinya diajukan kemarin 10 Juni 2019. Kalau putusan bandingnya sudah keluar sejak 14 Mei 2019," katanya saat ditemui di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/6/2019).
Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis Muctadi Rivai menyatakan menerima permintaan banding dari penasehat hukum dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung tanggal 5 Maret 2019 dalam perkara nomor 121/Pid-Sus-TPK/e018/PN.Bdg yang dimintakan tersebut.
"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan agar terdakwa Billy Sindoro membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan," ujarnya mengutip turunan berkas putusan banding yang diterima PN Bandung.
Seperti diketahui, Billy Sindoro dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta, subsidair kurungan dua bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam amar putusannya, majelis yang dipimpin Judijanto menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan kedua yakni pasal 5 ayat (1) hurup b Undang-undang Tipikor.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan dua bulan," katanya.(Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

