PT Pos Indonesia Terima Rp 9,4 M dari Kejari Bandung

Kejari Bandung menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada PT Pos Indonesia senilai Rp9,4 miliar lebih. Selain kepada PT Pos, Kejari juga menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara kepada PT Pegadian senilai Rp182 juta lebih. 

PT Pos Indonesia Terima Rp 9,4 M dari Kejari Bandung
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Kejari Bandung menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada PT Pos Indonesia senilai Rp9,4 miliar lebih. Selain kepada PT Pos, Kejari juga menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara kepada PT Pegadian senilai Rp182 juta lebih. 

Penyerahan uang pengganti atas kerugian negara langsung diberikan Kajari Bandung Iwa Suwia Pribawa kepada perwakilan PT Pos dan PT Pegadaian di Aula Kejari Bandung, Jakarta, Selasa (24/2/2021). 

Kajari Bandung Iwa menyebutkan barang bukti yang diserahkan berupa uang pengganti kerugian negara merupakannbentuk akhir dari penanganan kasus pidana, dalam hal ini pidana korupsi.

"Hari ini kami menyerahkan barang rampasan negara berupa uang kepada PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian dalam dua perkara tindak pidana korupsi,"

Ia menyebutkan, uang pengganti yang diserahkan totalnya Rp 10 miliar lebih. Kepada PT Pos Ep 9,4 miliar dan kepada PT Pegadaian Rp 182 juta lebih ditambah barang lainnya berupa logam mulia. 

Uang pengganti kerugian negara diserahkan kepada PT Pos Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1572 K / Pid.Sus / 2016, tanggal 12 April 2017, atas nama Terpidana Effensy Cristina, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijs.

"Salah satu amarnya menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.9.475.000.000.00 disita untuk negara Cq PT Pos Indonesia dan diperhitungkan sebagai uamg pengganti atas kerugian negara, dalam pengadaan Portable Data Terminal merk Intermec type CS 40 Pada PT. Pos Indonesia, ujarnya. 

Sementara uang pengganti untuk PT Pegadaiam berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg, tanggal 09 November 2020, atas nama Terpidana Dewi Kusumawati.

IRampasan Negara perkara dimaksud diserahkan langsung secara tunai kepada Pihak PT. Pegadaian (Persero).

"Ini upaya kami, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya soal menuntut atau menghukum. Tapi juga harus bisa mengembalikan dan memulihkan keuangan negara," tandasnya.
 


Editor : Bsafaat