PT Pos Indonesia Apresiasi Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian Negara

PT Pos Indonesia melalui kuasa hukumnya Erlan Jaya Putra mengapresiasi kinerja Kejari Bandung yang berhasil memgembalikan uang kerugian negara Rp 9,4 miliar kepada PT Pos Indonesia. 

PT Pos Indonesia Apresiasi Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian Negara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- PT Pos Indonesia melalui kuasa hukumnya Erlan Jaya Putra mengapresiasi kinerja Kejari Bandung yang berhasil memgembalikan uang kerugian negara Rp 9,4 miliar kepada PT Pos Indonesia. 

Erlan mengaku bersyukur atas pengembalian ini. Menurutnya dengan ada pengembalian yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar ini dijadikan motivasi agar para pegawai tak melakukan tindak pidana korupsi. 

"Ini menurut kita prestasi luar biasa yang ditunjukkan Kejari Bandung dan sebagai motivasi untuk PT Pos sehingga jangan coba-coba melakukan tidak pidana korupsi di sini, karena sampai manapun juga akan dikejar, bukan hanya orangnya tapi barang buktinya juga," katanya. 

Baca Juga : Janggal, Visi Misi Paslon Pilbup Bandung Digugat ke MK

Selain itu, dengan adanya pengembalian barang bukti tersebut akan menjadi motivasi bagi seluruh jajarannya untuk membesarkan BUMN PT Pos Indonesia untuk ke depannya. 

Sebelumnya Kejari Bandung menyerahkan Rp 9,4  miliar lebih uang pengganti atas kerugian negara kepada PT Pos Indonesia dalam kasus dugaan pengadaan alat data portable tahun 2013 yang merugikan negara Rp 9,7 miliar. 

Untuk perkara korupsi PT Pos sendiri berlangsung ada tahun 2013. Ada empat terdakwa dalam kasus yang pengadaan barang PT Pos Indonesia. 

Baca Juga : Sinergi Sektor Formal dan Informal, Kota Bandung Bentuk Satgas Kang Pisman

Kasus pengadaan tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT pada Mei hingga Agustus 2013. Alat yang bentuknya mirip telepon genggam itu akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Nantinya, data yang berasal dari pengantar pos tersebut akan terkirim ke server pusat.

Halaman :


Editor : Bsafaat