Puasa Pertama dan Keluh Kesah Para Pengemudi Ojol
Sambil menyeruput kopi hitam di gelas plastik, Yayan tak henti-hentinya mengeluh. “Tahu begini, mendingan saya tidur saja di rumah,” katanya, akhir pekan lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Sambil menyeruput kopi hitam di gelas plastik, Yayan tak henti-hentinya mengeluh. “Tahu begini, mendingan saya tidur saja di rumah,” katanya, akhir pekan lalu.
Yayan salah seorang pengemudi ojek yang nyaris setiap hari keliling Kota Bandung. Dia terafiliasi dengan aplikasi Go-Jek. Biasanya, dia kerap beroperasi malam hari. Malam itu, dia mampir di tempat tongkrongan rekan-rekannya itu. Tiap sebentar ngedumel.
“Bayangkan, dari Pasteur ke PVJ tak sampai Rp5 ribu,” katanya. PVJ adalah salah satu mal favorit di Kota Bandung, Paris van Java.
Seorang rekannya, pengemudi ojek dengan aplikasi berbeda, menimpal sambil tertawa. “Jangan-jangan buat bensin saja nggak cukup,” katanya.
Yayan, juga pengemudi Go-Jek lainnya punya keluhan serupa. Perusahaan penyedia aplikasi itu mematok tarif terlalu rendah. Mereka menganggap itu menyalahi keputusan tarif atas dan bawah yang ditetapkan Menteri Perhubungan.
Para pengemudi Go-Jek pun menyikapinya. Rencananya, Senin (6/5) ini, di hari pertama puasa, Go-Jek takkan lalu lalang di jalanan. Mereka akan mematikan layanan (off-bid).
Pengumuman terkait ketentuan tarif ini viral di media sosial diunggah akun Instagram @dramaojol.id. Padahal, pemerintah telah memberlakukan ketentuan tarif baru ojol per 1 Mei 2019 di mana tarif ojol mengalami kenaikan.
“Aksi off bid tanggal 6/5/2019. Serentak se-Indonesia rencananya,” kata Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, Minggu (5/5).
Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman ketentuan tarif yang viral itu disebutkan, Go-Jek mengumumkan Ketetapan Tarif Layanan Go-Ride.
Pengumuman yang ditujukan pada para sopir atau driver Jabodetabek dijelaskan, setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif yang berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Go-Jek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Go-Ride untuk seluruh mitra ke depannya.
Selanjutnya, dalam keterangan itu disebutkan, mulai 4 Mei 2019 tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula. Di mana, tarif dasar 0-9 kilometer (km) Rp 1.900/km dan setelah 9 km dipatok Rp 3.000/km. Tarif minimumnya ialah Rp 9.000/order.
“Tanggal 1/5/2019 tarif baru mulai berlaku, namun per tanggal 4/5/2019, tarif ojol diturunkan kembali,” kata Igun seperti dilansir detik.
Igun mengatakan, ketentuan tarif itu diumumkan oleh aplikator. Tapi, dia meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut bertanggung jawab. “Kemenhub juga harus bertanggung jawab, lakukan peneguran kepada aplikator,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil aplikator Go-Jek pada pekan depan. Kemenhub memanggil Go-Jek karena beredar informasi Go-Jek menurunkan tarif atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Ya kita satu minggu mau ketemu lagi mereka,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Budi akan memanggil Go-Jek untuk mengetahui alasan menerapkan tarif tidak sesuai keputusan pemerintah serta mencari jalan keluar terkait penerapan tarif ojol ini.
“Cuma saya nggak begitu tahu, mungkin pengemudi lebih tahu. Yang jelas ada ketidaksesuaian yang kita buat. Tapi alasannya apa, ya saya rencana minggu besok mau mengundang mereka lagi, kenapa demikian, maunya gimana,” paparnya.
Perihal sanksi, Budi tak bisa bicara banyak. Sebab, Go-Jek ini telah menjadi sandaran bagi banyak orang. Menurut Budi, lebih baik mencari jalan keluar terbaik.
“Kalau bicara sanksi sensitif banget, saya bisa memberikan teguran saya berikan Kominfo, tapi dampaknya luar biasa,” ujarnya. (ing)
Editor : Bsafaat

