Pujian PPBD Kota Bogor
Dinas Pendidikan menggabungkan nilai zonasi dan USBN dalam penerimaan siswa baru (PPDB). Ombudsman memuji cara tersebut sebagai langkah bijak dan tepat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor- Dinas Pendidikan menggabungkan nilai zonasi dan USBN dalam penerimaan siswa baru (PPDB). Ombudsman memuji cara tersebut sebagai langkah bijak dan tepat.
Ini syarat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal Penerimaan Pesera Didik Baru (PPDB). Gunakan sistem zonasi. Sistem ini memungkinkan untuk kian meratakan kesempatan sekolah bagi warga negara.
Persoalannya, dunia pendidikan belum sepenuhnya rata. Terutama soal infrastruktur, sarana, dan prasarana. Tak usah jauh-jauh ke wilayah terpencil, bahkan di kota penyangga Jakarta seperti Kota Bogor pun persoalannya tak beda. Fasilitas pendidikan tak rata.
Itu yang membuat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahruddin, mengambil kebijakan lain. Dia bilang, penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2019/2020 di Kota Bogor tetap akan dilaksanakan dengan sistem online seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Hanya saja, pelaksanaan tahun ini Disdik Kota Bogor akan menggabungkan dua penilaian yakni nilai zonasi dan nilai USBN,” ungkap pria yang akrab disapa Fahmi ini kepada INILAH di Kota Bogor, Jumat (10/5/2019).
Fahmi menyebutkan, syarat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang hanya menggunakan sistem zonasi saja, yakni dengan memperhitungkan jarak dari rumah ke sekolah. Tetapi sistem zonasi ini idealnya kalau sebaran sekolah dan mutu sekolah merata.
“Sementara fakta di lapangan sekolah di Kota Bogor belum semuanya merata sehingga kami mengkombinasikan dua sistem itu, Karena itu kami meminta arahan atau pendapat ke Ombudsman. Alhamdulillah Ombudsman setuju serta mengapresiasi karena ini tidak melanggar aturan kementerian dan sudah disesuaikan dengan iklim masyarakat Kota Bogor,” tambahnya.
Fahmi juga menuturkan, saat ini pemerataan mutu sekolah sedang berjalan dari berbagai sisi. Mulai dari sisi sekolah sehat, sekolah bersih hingga kegiatan keagamaan. Dengan unggul di salah satu sisi itu, maka akademiknya pun akan mengikuti.
“Kami juga setiap tahun akan menambah SMP negeri dengan target satu sekolah setiap tahun. Untuk tahun ini akan dibangun di wilayah Kencana, Tanah Sareal,” tambahnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengapresiasi penyelenggaraan (PPDB) di Kota Bogor. Menurut Teguh, dengan sistem zonasi yang dilakukan sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 51/2018.
“Bahkan, di Kota Bogor menggabungkan dua nilai, yakni nilai zonasi dan nilai USBN. Sementara Kota lain masih menggunakan sistem zonasi 90% dan masih banyak penolakan,” ungkap Teguh.
Teguh melanjutkan, Ombudsman menyampaikan indeks tingkat kepatuhan Kota Bogor menjadi yang terbaik di antara empat wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
“Indeks kepatuhan ini terlihat dari sedikitnya jumlah aduan masyarakat yang menandakan pelayanan Kota Bogor sudah baik,” tambahnya. (Rizki Mauludi)
Editor : Bsafaat

