Puluhan Pasangan Nikah Massal di Balkot Bogor

Puluhan pasangan asal Kota Bogor melaksanakan isbat dan nikah massal 2019 yang digelar Kerukunan Warga Bogor (KWB) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Sabtu (16/11/2019) malam WIB.

INILAH, Bogor - Puluhan pasangan asal Kota Bogor melaksanakan isbat dan nikah massal 2019 yang digelar Kerukunan Warga Bogor (KWB) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Sabtu (16/11/2019) malam WIB.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan secara langsung dokumen isbat dan nikah kepada masyarakat. Dia pun bersedia melayani permintaan foto bareng.

Sekretaris KWB Kota Bogor Anita P Mongan mengatakan sebagian besar Kartu Keluarga (KK) peserta sudah jadi.

"Ini salah satu bagian kami mendukung Kota Bogor menjadi kota ramah keluarga dan layak anak. Ini akan menjadi program tahunan KWB, tahun ini untuk yang isbat 44 dan dua nikah dari 100 orang pendaftar," ungkap Anita.

Anita melanjutkan, ide mengadakan isbat dan nikah massal ini, berawal dari beberapa warga yang ingin memiliki buku nikah dan mengeluhkan untuk memiliki buku itu susah. Karena itu KWB tergerak untuk membantu pasangan yang kesulitan ini, karena ada yang sudah 20 tahun menikah belum dapat buku nikah, untuk memiliki buku nikah membayar Rp346.000 ke pengadilan.

"Tapi sebelum membayar dan dikeluarkan buku nikahnya, pasangan yang akan isbat, terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran di pengadilan agama kemudian nanti mereka cek semuanya apakah memenuhi syarat atau tidak. Lalu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan syarat utamanya adalah tidak boleh poligami," tambahnya.

Anita membeberkan, masyarakat banyak sekali yang ingin mendaftar karena kemudahan dibantu oleh KWB, karena mereka sudah lama ingin tercatat dalam dokumen kependudukan. Karena masyarakat baru sadar bahwasannya dokumen kependudukan itu penting. Kalau dokumen tidak lengkap, mereka tidak bisa bikin paspor, kemudian dengan tidak adanya dokumen kependudukan, anak dari pasangan itu belum memiliki akte.

"Hal yang tidak kalah penting adalah kenyamanan, baik suami maupun istri kalau sudah diisbat kan udah punya akte nikah atau maksudnya sah secara hukum tercatat di negara. Kalau ada apa-apa mereka enggak gampang bercerai juga. Kalau sekarang baru 44 yang berhasil dari 100 pendaftaran, tahun depan 100 yang daftar harus berhasil," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, KWB ini membantu Pemkot Bogor untuk melayani dan memudahkan warga, syukur-syukur membahagiakan warga. Karena membuat KTP dan buku nikah itu wajib.

"Untuk hal ini harusnya dimudahkan, jangan di persulit. Warga sudah sulit sehari-hari, jagan dipersulit. Harus dipermudah lah. Kalau warga bisa dilayani dan dimudahkan kemudian harus dibahagiakan. Saya tidak akan segan-segan menegur ASN yang mempersulit masyarakat. Harapan saya semoga pasangan yang hari ini isbat dan nikah samawa," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Bsafaat