Puluhan Saksi Bakal Dihadirka JPU KPK di Sidang Suap Ade Yasin

JPU KPK akan segera menyiapkan puluhan saksi berkaitan kasus suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.

Puluhan Saksi Bakal Dihadirka JPU KPK di Sidang Suap Ade Yasin
Puluhan Saksi Bakal Dihadirka JPU KPK di Sidang Suap Ade Yasin

INILAH KORAN, Bandung – Puluhan saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan, sehingga sidang bakal berlanjut usai eksepsi yang diajukan ditolak oleh majelis hakim.

Penolakan eksepsi tersebut terungkap dan disampaikan oleh Ketua Hakim Hera Kartiningsih dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: BLACKPINK Akan rilis Album Baru, Ini Jadwalnya!

"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022," ungkap Hera dikutip dari PMJ News.

Oleh sebab itu JPU KPK akan segera menyiapkan puluhan saksi berkaitan kasus suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.

Dalam eksepsi yang diajukan, pihak Ade Yasin menyatakan bahwa yang berinisiatif menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

Baca Juga: Selalu Kompak, Ini Pembagian Peran Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dalam Bangun Kerajaan Bisnis

Sementara itu, sidang kasus suap BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin siap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.

Sedangkan, JPU KPK Roni Yusuf mengungkapkan, dalam kasus ini akan menghadirkan, sekitar 35 sampai 40 orang saksi.

Semua akan didatangkan secara bertahap. Yakni, dimulai pada sidang yang berlangsung lusa Rabu 3 Agustus 2022.

"Sidang pertama sekitar lima orang saksi dulu dari BPKAD Bogor. Namanya belum bisa disebutkan yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu lusa,” tandasnya.***


Editor : inilahkoran