Putusan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Hari Ini Lewat E-Court

Sidang putusan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-court, sehingga tidak mengharuskan kehadiran langsung kedua belah pihak di ruang sidang.

Putusan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Hari Ini Lewat E-Court
Sidang putusan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-court, sehingga tidak mengharuskan kehadiran langsung kedua belah pihak di ruang sidang.

INILAHKORAN.ID – Proses gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, resmi memasuki tahap akhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung hari ini, Rabu (7/1/2025), dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan tersebut.

Sidang putusan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-court, sehingga tidak mengharuskan kehadiran langsung kedua belah pihak di ruang sidang.

Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, sebelumnya telah membenarkan agenda pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, sidang putusan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di pengadilan.

“Betul, putusannya Insyaallah di tanggal 7 Januari. e-court sesuai mekanisme,” ujar Wenda saat dihubungi pada Sabtu (3/1/2025), pada berita sebelumnya.

Sebelum memasuki agenda putusan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui telah menjalani proses persidangan hingga tahap pembacaan kesimpulan. 

Dalam proses tersebut, kedua pihak disebut telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Meski demikian, keduanya berkomitmen tetap menjalankan tanggung jawab bersama dalam pengasuhan anak-anak pascaperceraian.

Terkait pengaturan pengasuhan anak, Wenda menyebut pembahasan yang dilakukan masih bersifat umum dan belum dirinci secara detail.

“Tidak sedetail itu, masih gambaran umum. Mungkin akan disepakati kemudian,” pungkasnya.

Dengan digelarnya sidang putusan hari ini, maka status hukum rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan ditentukan melalui ketetapan resmi majelis hakim Pengadilan Agama Bandung.


Editor : Ahmad Sayuti