Ramadan 2023, Pemkot Larang SOTR dan Nyalakan Petasan

Ramadan 2023 Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran pelarangan saur on the road atau SOTR dan menyalakan petasan

Ramadan 2023, Pemkot Larang SOTR dan Nyalakan Petasan
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta

INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran nomor : 300/1398-Huk.HAM tentang kesiagaan dalam nengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan tahun 2023.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin imbauan kepada pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah atau tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

"Pertama, kepada para pemilik usaha, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum," ungkap Alma kepada INILAH pada Rabu 22 Maret 2023 pagi.

Baca Juga : Rudy Susmanto Hadiahi Sepeda Motor untuk Babinsa dan Bhabinkamtibas Bogor yang Selamatkan Generasi Bangsa

Alma melanjutkan, poin kedua adalah, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau Sahur On the Road (SOTR). Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H.

"Ya, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa. Poin keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor," terangnya.

Masih kata Alma, poin kelima dalam surat edaran adalah dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan bulan suci Ramadan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H /2023. Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga : Ramp Check di Baranangsiang, Polresta Bogor Kota Masih Temukan Kendaraan Tidak Layak Jalan

"Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan penuh hikmat, lebih bersyukur kepada Allah, mendoakan agar kita semua menjadi hamba-Nya yang penuh keberkahan," pungkas Alma.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti