Pemkot Bogor Waspadai Modus Pemerasan ASN Lewat Narasi Negatif dan Media Sosial
Pemkot Bogor mewaspadai dugaan pemerasan terhadap ASN melalui narasi negatif di media sosial. SOP penanganan dan literasi hukum ASN tengah disiapkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat langkah pencegahan terhadap dugaan praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan melalui penyebaran narasi negatif, pencemaran nama baik, hingga pemberitaan yang dinilai tendensius di media sosial dan grup percakapan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pihaknya tengah mempelajari sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menekan ASN. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi bahan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah dan menangani kasus serupa.
"Kami mempelajari beberapa modus yang disampaikan para narasumber yang suka membedah kasus. Laporan-laporan yang disampaikan dalam diskusi menjadi bagian membuat SOP terhadap pencegahan," ujar Alma kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Alma, modus yang ditemukan memiliki pola berjenjang. Tahap awal biasanya dimulai dengan pembuatan dan penyebaran narasi negatif mengenai kinerja maupun pribadi seorang ASN.
Narasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun anonim dan diteruskan ke berbagai grup WhatsApp maupun platform media sosial lainnya. Setelah isu semakin meluas, muncul pihak tertentu yang menawarkan "solusi" kepada ASN yang menjadi sasaran.
"Tahap ketiga, baru muncul pihak yang menghubungi dan menawarkan solusi. Bahasanya halus, tapi arahnya jelas meminta sejumlah uang agar pemberitaan berhenti," paparnya.
Alma menilai pola tersebut tidak dapat disamakan dengan kritik terhadap pemerintah atau ASN. Menurutnya, apabila penyebaran informasi disertai tekanan dan permintaan uang agar pemberitaan dihentikan, maka terdapat dugaan unsur pemerasan yang perlu ditindak secara hukum.
"Ini bukan kritik biasa. Ini pemerasan berkedok informasi. Saya berharap agar ASN berani menolak dan lawan secara hukum," tegasnya.
Ia juga mengingatkan ASN agar tidak langsung membalas atau mengambil tindakan secara emosional ketika menghadapi serangan di media sosial. Sebaliknya, ASN diminta mengamankan seluruh bukti digital yang berkaitan dengan dugaan pemerasan maupun pencemaran nama baik.
Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar unggahan, rekam percakapan, nomor atau identitas akun, serta jejak penyebaran informasi di berbagai platform.
Menurut Alma, bukti-bukti tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana. Ia menyebut dugaan pencemaran nama baik maupun pemerasan dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelapor dapat serahkan semua bukti ke penyidik. Biar proses hukum yang berjalan. Tujuannya bukan membungkam kritik, tapi memberi efek jera kepada yang menggunakan cara-cara kotor tersebut," jelasnya.
Serangan Digital Dinilai Bisa Ganggu Pelayanan Publik
Alma menilai praktik semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan individu ASN, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, ASN yang terus-menerus menjadi sasaran tuduhan atau tekanan melalui media sosial dapat merasa takut dalam mengambil keputusan, meskipun keputusan tersebut telah dibuat berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Saya tidak mau ASN Pemkot Bogor jadi korban. Kalau bekerja sesuai aturan, sesuai SOP dan untuk kepentingan masyarakat, maka akan banyak yang pasang badan membantu dan dampingi," katanya.
Karena itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor tengah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyusun SOP terkait penanganan pengaduan, serangan digital, serta dugaan pemerasan terhadap ASN.
Selain mekanisme pengaduan, pemerintah juga akan memperkuat literasi digital dan pemahaman hukum bagi ASN. Langkah tersebut diharapkan membuat ASN lebih memahami cara menghadapi serangan digital sekaligus mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh.
Media dan Masyarakat Diminta Bijak Sebarkan Informasi
Alma juga mengingatkan media massa dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi mengenai ASN dan pemerintah.
Menurutnya, setiap informasi yang telah masuk ke ruang publik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ternyata mengandung fitnah, informasi palsu, atau tuduhan yang tidak didukung fakta.
Ia mendorong masyarakat tetap kritis terhadap kinerja pemerintah, tetapi kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan data.
"Kritik kami terima. Tapi kalau sudah fitnah, hoaks dan ada unsur pemerasan, sebaiknya tidak ada kompromi. Ini soal marwah ASN dan kepercayaan publik ke pemerintah," pungkas Alma.***
Editor : JakaPermana

