Alma Ungkapkan Alasan Pemkot Bogor Pertahankan Pengelolaan Pasar TU Kemang

Pemkot Bogor ogah melepaskan Pasar TU Kemang. Sebab, hingga saat ini hak pengelolaan masih milik Pemkot berdasarkan Putusan Nomor 855 PK/Pdt/2022 jo Putusan Nomor 1232 K/Pdt/2021.

Alma Ungkapkan Alasan Pemkot Bogor Pertahankan Pengelolaan Pasar TU Kemang
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta

INILAHKORAN, Bogor – Pemkot Bogor ogah melepaskan Pasar TU Kemang. Sebab, hingga saat ini hak pengelolaan masih milik Pemkot berdasarkan Putusan Nomor 855 PK/Pdt/2022 jo Putusan Nomor 1232 K/Pdt/2021.

Polemik Pasar TU Kemang berkembang saat adanya tudingan Pemkot Bogor melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap  dalam sengkarut pengambilalihan hak pengelolaan Pasar TU Kemang di Kota Bogor. Menurut informasi Pemkot Bogor sudah kalah TUN di tingkat kasasi, terkait hal ini.

"Hari ini kami hadir di pengadilan PTUN Bandung, karena ada permohonan dari lawyer atau pengacara PT Galvindo Ampuh untuk dilaksanakan eksekusi. Kami sampaikan kepada wakil ketua PTUN, bahwa pelaksanaan eksekusi berupa penarikan surat pemberitahuan pengambilalihan tidak mempengaruhi Hak Pengelolaan Pemkot Bogor yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (In kracht), sebagaimana dalam Putusan Nomor 855 PK/Pdt/2022 jo Putusan Nomor 1232 K/Pdt/2021," ungkap  Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta kepada wartawan pada Senin 30 Januari 2023 sore.

Baca Juga : Disebut Rentenir, KSU Karya Mandiri Ambil Langkah Tegas

Alma menegaskan, Pemkot Bogor tidak sembrono mengambil alih pengelolaan tanpa dasar hukum, karena yang dilakukan tersebut telah melalui proses hukum di pengadilan, bahkan sebaliknya pihak PT. Galvindo justru melakukan kegaduhan dan keonaran di Pasar Teknik Umum Memang yang saat ini telah dikelola baik melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

"Pengelolaan tetap menjadi Hak Pemerintah Kota Bogor, sesuai amar putusan dan karena sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK) maka itulah kepastian hukumnya," tegas Alma.

Alma menerangkan, keputusan Perdata maupun TUN itu tidak setara dengan obyek sengketa sebagaimana dalam gugatan, kalau pengelolaan sudah jelas punya Pemkot Bogor. Perihal surat pemberitahuan dibatalkan Pengadilan TUN itu tidak masalah, itu hanya semisal surat undangan yang dibatalkan, jadi kontek yang kami sampaikan kepada Wakil Ketua TUN Bandung hari ini menjadi momentum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan TUN yang belum jelas ditingkat Kasasi.

Baca Juga : Berdampak Positif untuk Bogor, Rudy Susmanto Minta Samisade Dilanjutkan

"Bahkan kami akan mengajukan PK TUN dalam waktu dekat, ini sebagai pembenahan disana (Pasar TU Kemang-red), berdasarkan analisis Hukum untuk mengajukan novum dan kemanfaatan hukumnya. Kami akan menghemat tenaga, namun soal ini harus diproses lanjutan upaya hukum yang tentunya kami akan all out, tugas lain juga akan dibereskan semua," terangnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti