Alma Ungkapkan Alasan Pemkot Bogor Pertahankan Pengelolaan Pasar TU Kemang

Pemkot Bogor ogah melepaskan Pasar TU Kemang. Sebab, hingga saat ini hak pengelolaan masih milik Pemkot berdasarkan Putusan Nomor 855 PK/Pdt/2022 jo Putusan Nomor 1232 K/Pdt/2021.

Alma Ungkapkan Alasan Pemkot Bogor Pertahankan Pengelolaan Pasar TU Kemang
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta

"Bagaimana mungkin sebuah perjanjian bisa dilaksanakan, yang saat itu baru berupa draf yang berat sebelah. Bahkan, perjanjian bodong itu sudah saya konfirmasi langsung ke mantan Walikota Bapak Iswara Natanegara, SH, dan mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut. Jadi secara hukum, Pemkot Bogor telah melakukan perbuatan pidana Pasal 263 ayat 2," tuturnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti