Ramadan, Jam Masuk ASN KBB Tetap Pukul 07.30 WIB, Pulang Dipercepat
Selama bulan Ramadan 2026 jam masuk kerja ASN KBB tetap tidak berubah namun untuk jam pulang dipercepat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan tidak ada perubahan pada jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kendati jam pulang dipercepat, ASN KBB tetap diwajibkan memulai aktivitas kerja pada pukul 07.30 WIB sama seperti hari biasa.
Kebijakan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 548 Tahun 2026 tentang Jam kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, atas nama Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Sekda KBB, Ade Zakir menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini disusun dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menurutnya, salah satu ketentuan utama yang dipegang adalah jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan yang minimal harus mencapai 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
“Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Rabu 18 Februari 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jadwal selama Ramadhan diatur.
"Untuk Senin hingga Kamis, pukul 07.30 – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan, pada hari Jumat, pukul 07.30 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB," ungkapnya.
Dengan pengaturan ini, jam pulang ASN menjadi lebih awal dibandingkan hari biasa. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja yang biasanya berakhir pukul 16.00 WIB dipercepat menjadi pukul 14.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam pulang yang biasanya hingga pukul 16.30 WIB dimajukan menjadi pukul 15.00 WIB.
"Ketentuan ini berlaku umum. Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing," paparnya.
Meski demikian, ketentuan jam kerja minimal tetap harus dipenuhi dengan tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik.
Selain pengaturan jam kerja, seluruh ASN diwajibkan tetap mengisi daftar hadir serta melakukan pelaporan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
"Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci," ujarnya.
Ade menegaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas dan produktivitas kerja ASN.
"Sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal selama bulan Ramadhan," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

