Ratusan ASN dan PPPK Bandung Barat Diambil Sumpah Jabatan, Wabup Asep Ismail Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Sebanyak 112 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah diambil sumpah jabatan.

Ratusan ASN dan PPPK Bandung Barat Diambil Sumpah Jabatan, Wabup Asep Ismail Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 112 Aparatur Sipil Negara (asn) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (pppk) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah diambil sumpah jabatan.

Dipimpin langsung Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Ballroom Gedung Pemkab Bandung Barat itu merupakan komitmen para abdi negara untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
 
Dari total 122 ASN dan PPPK yang seharusnya dilantik, 10 orang berhalangan hadir. Para peserta yang dilantik terdiri dari berbagai golongan, termasuk CPNS lulusan IPDN tahun 2025, PNS, dan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024. 

Rinciannya, 2 orang CPNS lulusan IPDN, 1 orang CPNS yang diangkat menjadi PNS tahun 2025, dan 8 orang PPPK Tahap II TA 2024.
 
Selain itu, turut serta pula PNS tahun 2022 dan PNS lulusan IPDN, sehingga total ASN yang diambil sumpah/janji mencapai 122 orang. Mereka terdiri dari 104 PNS tahun 2022, 10 ASN lulusan IPDN, dan 8 PPPK Tahap II TA 2024.

"Tujuan dari sumpah/janji ASN adalah untuk menjamin integritas. Sumpah/janji ini membentuk pribadi ASN yang berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab," kata Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail.
 
Tak cuma itu, Asep juga menekankan pentingnya bagi ASN untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku serta memahami dan menginternalisasi core values ASN, yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). 

"Karena ASN adalah pelayan publik yang harus memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
 
Asep menilai, komitmen pengabdian merupakan ikrar kesetiaan dan kesanggupan penuh untuk mengabdi kepada negara, bangsa, dan masyarakat. 

"Menegakkan etika ASN diharapkan dapat menjaga kehormatan negara dan martabat ASN, serta menolak kepentingan pribadi atau golongan," imbuhnya.
 
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna menjelaskan bahwa CPNS hanya menerima SK pengangkatan saja tanpa mengikuti sumpah jabatan PPPK. 

"Pengambilan sumpah untuk CPNS akan dilakukan setelah CPNS ditetapkan menjadi PNS," jelas Rega.
 
Secara rinci, Rega menyebut, PNS lulusan IPDN akan menerima 1 dokumen SK Pengangkatan CPNS ke PNS dengan TMT per 1 September 2025. CPNS lulusan IPDN juga akan menerima 3 dokumen, yaitu SK Penetapan CPNS, Surat Perintah (SP), dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dengan TMT SK dan SPMT per 1 Oktober 2025, dan sudah mulai bekerja di unit kerja organisasi sesuai dengan formasi yang dilamar.
 
"Kemudian PPPK Tahap II akan menerima 5 dokumen, meliputi SK Calon Pegawai PPPK, SK Penetapan PPPK, Surat Perintah (SP), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Perjanjian Kerja," sebutnya.

TMT SK dan SPMT per 1 Oktober 2025, dan sudah mulai bekerja di unit kerja organisasi sesuai dengan formasi yang dilamar.
 
"Dasar Hukum dan Administrasi Pengambilan sumpah/janji adalah suatu keharusan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan, bahwa setiap ASN wajib mengucapkan sumpah/janji," lanjutnya.
 
pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Menpan RB RI No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Kepala BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***  


Editor : Ahmad Sayuti