Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD KBB, Kesal Aspirasi Tak Kunjung Ditidaklanjuti
Ratusan buruh yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI mendatangi Kantor DPRD KBB. Mereka mempertanyakan aspirasi yang tak ditindaklanjuti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggeruduk kantor DPRD KBB, Senin 27 Juni 2022.
Kedatangan para buruh di KBB ini menuntut sejumlah permasalahan yang dinilai tak kunjung diselesaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.
Ketua FSP RTMM SPSI KBB, Kiki Permana Saputra mengatakan, sebelumnya pada Selasa kemarin pihaknya telah melayangkan surat di mana pihaknya bakal melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Pemda KBB dan DPRD KBB.
Baca Juga: DPRD Apresiasi Kebangkitan Ekonomi di Jabar Pasca Dilanda Pandemi
"Ada dua tuntutan yang ingin kami sampaikan. Pertama, kami ingin Pemda KBB itu benar dalam bekerja, dalam arti kinerjanya bisa diimplementasikan secara nyata," katanya kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.
Ia menjelaskan, pihaknya ingin agar Pemda KBB menindak tegas para pengusaha yang tidak menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan secara normatif.
"Salah satunya banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan dan itu sangat merugikan. Apalagi itu program nasional," jelasnya.
Kedua, sambung dia, banyak juga perusahaan di KBB yang hanya mendaftarkan pekerjanya sebagian di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Longsor di CIkalongwetan KBB, Akses Jalan Warga Terputus
"Jadi, kesehatannya tidak ada, begitu pun dengan ketenagakerjaannya," tegasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya pun meminta pemerintah untuk merealisasikan apa yang menjadi ruh perjanjian kerja bersama antara pekerja dan pengusaha karena itu harus sesuai dengan Permenaker.
"Kami ingin isi perjanjian kerja bersama di setiap perusahaan itu harus lebih baik dari UU Cipta Kerja atau UU Nomor 13 tahun 2003," katanya.
Ia menilai, dengan lahirnya Undang-undang (UU) ketenagakerjaan yang baru jangan sampai mendegradasi isi dari perjanjian kerja bersama yang sudah ada di perusahaan itu sendiri. Bahkan, harus lebih baik.
Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Muhammadiyah 9 Juli, MUI Menunggu Sidang Isbat
"Karena perjanjian kerja bersama itu merupakan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, baik para pengusaha maupun kepada pekerjanya," tuturnya.
Ia menyebut, kebetulan yang tergabung ke RTMM itu ada dua perusahaan, pertama perusahaan snack dan perusahaan minyak.
"Anggota kami sempat melaporkan bahwa beberapa karyawannya tidak didaftarkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Bahkan, tambah dia, ternyata upah pekerja ini sangat minim. Banyak dari mereka yang sudah bekerja selama 8 tahun, 10 sampai 15 tahun itu upahnya masih ada yang di bawah UMK.
Baca Juga: Youngjae GOT7 Dikabarkan Telah Setahun Berpacaran dengan Solois Lovey
"Makanya, kami selalu menyampaikan ke sini baik ke DPRD maupun ke Pemda KBB.Tapi hasilnya selalu nihil," pungkasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran

