Ratusan Juta Dana BPJS Dibelanjakan Ukiran Kayu Jati Jepara

Tak hanya membeli rumah senilai Rp 1,4 miliar, Meta Susanti juga menyelewengkan dana klaim BPJS RSUD Lembang untuk membeli furnriture senilai Rp 163 juta. Modus pembeliannya sama, yakni melalui media sosial. 

Ratusan Juta Dana BPJS Dibelanjakan Ukiran Kayu Jati Jepara
Ahmad Minan Abdillah seorang penjual meubeul atau furniture dari Jepara menjadi saksi penyelewengan dana BPJS RSUD Lembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (30/9/2019). (foto: Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Tak hanya membeli rumah senilai Rp 1,4 miliar, Meta Susanti juga menyelewengkan dana klaim BPJS RSUD Lembang untuk membeli furnriture senilai Rp 163 juta. Modus pembeliannya sama, yakni melalui media sosial. 

Hal itu terungkap di sidang penyelewengan dana klaim BPJS RSUD Lembang, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/9/2019). Dalam sidang yang dipimpin Sri Mumpuni, JPU Kejari Bale Bandung menghadirkan seorang saksi, yakni Ahmad Minan Abdillah seorang penjual meubeul atau furniture dari Jepara. 

Persidangan sebelumnya terungkap jika mantan bendahara RSUD Lembang ini membeli dua unit rumah senilai Rp 1,4 miliar. Meta menghamburkan dana klaim BPJS setelah tergiur iklan penjualan rumah yang ada di Medsos di daerah Kota Baru, Jambi. 

Begitu juga saat membeli furniture. Meta awalnya berkenalan dengan seorang penjual furniture asal Jepara Ahmad Minan Abdillah di jejaring sosial Instagram. Ahmad meupakan penjual meubeul asal Jepara yang juga menjajakan ukiran kayu jati furniturnya secara online. 

"Ketemu langsung belum pernah. Pertama kenal 2017 di instagram. Biasa aja ngobrol antara penjual dan konsumennya," kata Ahmad yang mengaku menjual furniturenya secara online. 

Menurutnya, saat itu Meta tertarik dengan desain dan ukiran kayu jati yang dijualnya. Selang beberapa lama, Meta yang pun akhirnya mengutarakan niatnya untuk membeli beberapa set furniture ukiran jati untuk di rumahnya. 

"Totalnya Rp 163 juta, dia baru bayar DP (down payment) Rp 89 juta. Itu juga secara bertahap," ujarnya. 

Menurutnya, barang-barang yang dipesan Meta dan sudah dikirimkan, yakni satu set kursi tamu, satu set bupet cermin, satu set bupet kamar tidur, dan satu set bupet tv. 

JPU Kejari Bandung menanyakan apakah Meta sudah melunasi total uang dari barang yang dipesannya?

"Saya hanya mengirim barang senilai Rp 89 juta. Karena setelah itu tidak ada komunikasi lagi. Baru tahu setelah dihubungi polisi, dan barang dikirimkan ke Polda," ujarnya. 

Seperti diketahui Meta dan Onie Habiebie kini tengah menjalani persidangan kasus dugaan penyelewengan dana klaim BPJs Lembang dengan total kerugian negara mencapai Rp 7 miliar lebih. (Ahmad Sayuti)
 


Editor : JakaPermana