Ratusan Pedagang Pasar Sayati Datangi PN Bale Bandung

Ratusan pedagang Pasar Sayati kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah. Kedatangan mereka ingin mendengarkan putusan sidang clas action soal status kepemilikan Pusat Pe

Ratusan Pedagang Pasar Sayati Datangi PN Bale Bandung
INILAH, Bandung- Ratusan pedagang Pasar Sayati kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah. Kedatangan mereka ingin mendengarkan putusan sidang clas action soal status kepemilikan Pusat Pembelanjaan Sayati Indah yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
 
Ratusan orang massa berpakaian hijau bertuliskan Himpunan Pedagang Pusat Pembelanhaan Sayati Indah (HIPPSI) memenuhi jalan, halaman dan ruang sidang I Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Bale Endah, Selasa (5/3/2019). 
 
Mereka kembali datang setelah pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan pada pekan lalu dibatalkan oleh majelis hakim dengan alasan surat putusan belum ditik.
 
Mereka hendak mendengarkan keputusan sidang clas action pemerintah Kabupaten Bandung, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bandung serta pengembang PT. Sukses Sayati Indah terkait status tanah dan bangunan ruko dan kios pasar yang diklaim milik pemerintah ke Pengadilan Bale Bandung di Baleendah, beberapa waktu lalu.
 
Salah seorang pedagang sekaligus penggugat, Akhmad Solihin (51) mengatakan status tanah beserta kios dan ruko yang berada di Pasar Sayati Indah merupakan milik para pedagang. Sebab, mereka semua memiliki bukti kepemilikan berupa berbentuk sertifikat dan akta jual beli.
 
"Kami para pedagang, dulunya Pasar Sayati Indah dibangun dari swadaya murni pedagang. Pemda tidak terlibat dalam proses pembangunan," katanya saat ditemui di Pengadilan Bale Bandung.
 
Akhmad menceritakan, awalnya pedagang berjualan di Pasar Sayati lama namun karena berdampak kepada kemacetan hingga akhirnya tidak diperbolehkan berjualan. Kemudian, kepala desa Sayati saat itu almarhum Aman mengajak pedagang untuk membuat pasar. 
 
"Waktu itu, pedagang kaki lima dimintai KTP dan membentuk tim 13. Terus menunjuk pengembang PT Sukses Sayati Indah membuat ruko dan kios yang satu setplane. Singkat cerita, terjadi pembelian. Pedagang itu dikasih surat, untuk ruko sertifikat dan di blok A, B, BB dan C ada AJB dan ada status 100 persen lunas," ujarnya.


Editor : inilahkoran