Ratusan Preman Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus ratusan preman dari berbagai titik dalam Operasi Khusus Terpusat Anti Premanisme.

Ratusan Preman Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus ratusan preman dari berbagai titik dalam Operasi Khusus Terpusat Anti Premanisme.

INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus ratusan preman dari berbagai titik dalam Operasi Khusus Terpusat Anti Premanisme.

Setidaknya sebanyak 114 preman berhasil diamankan, namun hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana berat.

"Sebanyak 13 Polsek yang berada di bawah naungan Polres Cimahi dilibatkan dalam operasi khusus ini," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra kepada wartawan.

Niko menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang telah berlangsung selama beberapa hari, Pihaknya menyasar aksi premanisme yang meresahkan, mengganggu Harkamtibmas, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.

Salah satu tersangka, sebut Niko, berinisial M ditangkap di wilayah Cililin lantaran kerap melakukan pemerasan dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku M sering meresahkan warga Cililin dengan aksi pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam. Saat ini, ia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Tak hanya tersangka M, sambung Niko, pihaknya juga mengamankan lima orang preman lain yang statusnya naik ke tahap penyidikan.

"Mereka diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan yang dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP," ujarnya.

Niko menyebut, para pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 368, 170, atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Sementara itu, sebanyak 108 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Polres maupun Polsek. 

Sebagian besar di antaranya merupakan debt collector dan pengamen jalanan yang dilaporkan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Ada berbagai laporan yang kami terima melalui operator 110, aplikasi 'Lapor Pak Kapolres', hingga laporan langsung dari masyarakat," katanya.

"Beberapa laporan terkait sekelompok orang yang duduk di pinggir jalan, mengonsumsi minuman keras, hingga melakukan aksi pemerasan," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ungkap Niko, tidak ditemukan residivis dan anggota organisasi masyarakat (ormas) di antara para pelaku yang ditangkap dalam operasi tersebut. 

"Kami juga memastikan jika nantinya ada indikasi keterlibatan anggota ormas, proses hukum akan dilakukan secara transparan," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana