Reaktivasi 1,9 Juta PBI JKN, Pemprov Jabar Pacu Akselerasi Pasca Dicoret Kemensos
Pemprov Jabar terus mengakselerasi reaktivasi 1,9 juta jiwa peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan Kemensos.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar terus mengakselerasi reaktivasi 1,9 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Vini Adiani Dewi mengungkapkan, dari total 1,9 juta jiwa PBI JKN yang dinonaktifkan itu baru sekitar 1.400 orang yang telah dilakukan reaktivasi Pemprov Jabar.
“Diharapkan yang mengalami penonaktifan PBI JKN itu segera datang ke Dinsos untuk melakukan reaktivasi. Baru ada sekitar 1.400-an yang melakukan reaktivasi itu per hari ini,” ujar Vini saat ditemui di Kota Bandung, Selasa 10 Januari 2026.
Vini menjelaskan, pada awalnya Pemprov Jabar menyiapkan skema pembiayaan darurat bagi warga miskin yang PBI JKN yang dinonaktifkan. Langkah itu diambil menyusul kekhawatiran Gubernur Dedi Mulyadi terhadap potensi terhentinya layanan kesehatan, khususnya pada kasus kegawatdaruratan.
Kekhawatiran tersebut kemudian dibahas dalam rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan Bappeda, Dinkes, Biro Kesra Setda Jabar, Dinas Sosial, Diskominfo, serta lintas lembaga termasuk BPJS Kesehatan.
Namun, di tengah proses tersebut, Kemensos mengeluarkan kebijakan baru berupa kemudahan reaktivasi PBI JKN. Pemprov Jabar pun mengalihkan fokus dari pembiayaan langsung menjadi percepatan reaktivasi kepesertaan.
Langkah itu kemudian dituangkan dalam surat edaran yang disampaikan kepada fasilitas layanan kesehatan serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Seiring kebijakan tersebut, Dinkes Jabar menginstruksikan seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Puskesmas, rumah sakit, klinik, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya agar tetap melayani masyarakat, terutama pasien dengan penyakit kronis.
“Kami sudah instruksikan agar tetap melayani, khususnya penyakit kronis seperti kanker, gagal ginjal, dan talasemia,” tegas Vini.
Untuk kelompok penyakit prioritas ini, proses reaktivasi juga dipercepat oleh Dinas Sosial agar pasien tidak mengalami jeda layanan.
“Kebijakan kami adalah faskes, Puskesmas, rumah sakit itu harus responsif. Begitu tiba-tiba nonaktif, harus langsung mengeluarkan surat keterangan dirawat,” ucapnya.
Vini memastikan seluruh peserta PBI JKN yang dicoret akan direaktivasi. Namun, prioritas utama tetap diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis.
“UHC prioritas itu satu hari akan selesai. Tapi kalau untuk yang nonprioritas ada masa tenggang,” katanya.
Dalam masa tenggang tersebut, dilakukan pemutakhiran data kependudukan dan sosial ekonomi, seperti status pekerjaan dan kondisi tempat tinggal, yang menjadi dasar kelayakan sebagai penerima PBI JKN.
Selama proses reaktivasi nonprioritas yang memakan waktu hingga satu bulan, biaya layanan kesehatan akan ditanggung oleh Pemprov Jawa Barat agar warga tetap mendapatkan layanan.
“Kalau data belum selesai, pembiayaan selama belum selesainya BPJS yang aktifnya itu dibiayai oleh Pemprov,” ujar Vini.
Namun demikian, Pemprov Jabar belum dapat merinci besaran anggaran yang disiapkan untuk skema ini.
“Secara uang, kita juga enggak bisa memastikan berapa, karena diharapkan dengan reaktivasi semuanya sebetulnya tidak usah mendapatkan bantuan keuangan,” katanya.
Pemprov Jabar juga mengakui belum memiliki data rinci mengenai jumlah warga dengan penyakit kronis yang masuk kategori prioritas, karena kewenangan data berada di Kemensos.
“Enggak bisa dilihat, karena kan itu Kemensos,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Vini menegaskan dalam proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN masyarakat tidak mampu ini, layanan kesehatan tetap akan diberikan. Fasilitas kesehatan kata dia, tinggal mengeluarkan surat keterangan ke Dinsos untuk direaktivasi kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
"Sudah langsung kemarin rapat. Karena pesan Pak Gubernur secepatnya. Jadi malah surat edaran belum keluar, kita sudah rapat. Sudah instruksi kepada Puskesmas, rumah sakit, klinik, tidak boleh mempersulit dan harus disiapkan formatnya. Jadi kalau sudah mempersiapkan kan enak ya. Nama, NIK, diagnosa, tanda tangan, (tinggal) bawa ke Dinsos untuk direaktivasi," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani
