Redistribusi Lahan HGU Perkebunan untuk Penduduk Kertasari Bisa Dilakukan Pemerintah
Pemberian lahan garapan kepada masyarakat petani di sekitar lahan-lahan hak guna usaha (HGU) sangat mungkin dilakukan pemerintah pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemberian lahan garapan kepada masyarakat petani di sekitar lahan-lahan hak guna usaha (HGU) sangat mungkin dilakukan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan, hal itu bisa dimanfaatkan ketimbang ribuan hektare dikuasai pemegang HGU namun terbengkalai dan produktivitas rendah serta dirundung berbagai masalah.
Menurutnya, rekomendasi perpanjangan HGU biasanya diajukan pemegang dua tahun sebelum jatuh tempo. Untuk perpanjangan HGU itu memerlukan rekomendasi dari pemerintahan daerah dan provinsi. Kemudian, diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) provinsi setempat.
Baca Juga: Baraya Tani Tagih Janji Kampanye Bupati Dadang Supriatna untuk Masyarakat Kertasari
"Untuk mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin HGU itu ada beberapa parameter. Seperti apakah selama ini pemegang HGU ini aktif melaporkan perkembangan perkebunannya, kemudian apakah di lapangan clean and clear termasuk permasalahan sosial dengan penduduk sekitar. Semua itu akan menjadi pertimbangan apakah diperpanjang atau tidak suatu izin HGU," kata Tisna Umaran di Soreang, Selasa 26 Oktober 2021.
Dia menuturkan, dari beberapa parameter yang disyaratkan itu kebanyakan tidak dipenuhi para pemegang HGU perkebunan tersebut. Misalnya, soal pelaporan perkembangan perkebunan itu selain tertib administrasi, juga menjadi keuntungan bagi pemegang HGU. Contohnya, seperti ada musibah banjir, longsor, kebakaran, penurunan produksi dan lain sebagainya. Bahkan, ketika terdapat konflik dengan penduduk sekitar itu harus dilaporkan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.
"Kebanyakan sih enggak atau jarang yang membuat laporan. Padahal itu juga menjadi penilaian kami saat akan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin," ujarnya.
Baca Juga: 80 Persen Lahan HGU Terlantar, Komisi VIII DPR Akan Adakan Ratas
Tisna Umaran melanjutkan, soal pembagian lahan garapan untuk warga sekitar, seharusnya bisa dilakukan pemerintah pusat. Paling tidak penduduk setempat bisa berbagi atau bekerjasama mengolah lahan garapan dengan pemilik HGU. Seperti program Pemberdayaan Masyarakat Dekat Kebun (PMDK) atau konsep Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) jika itu dilahan kawasan hutan.
"Saya sih lebih setuju lahan HGU yang terbengkalai ribuan hektare itu dibagikan saja kepada penduduk. Itu sangat bisa, kalau di perkebunan itu disebutnya redistribusi. Yah seperti konsep Perhutanan sosial, lahan garapan diberikan kepada penduduk izinnya bisa sampai 35 tahun bahkan bisa diwariskan. Dari pada sekarang dikuasai ribuan hektare tapi terbengkalai? Ya rasanya wajar lah diberikan sedikit lahan garapan kepada penduduk sekitar," jelasnya.
Persoalan penguasaan ribuan hektare lahan negara oleh pemegang HGU ini, kata Tisna, terkadang menimbulkan permasalahan sosial. Salah satunya para penduduk yang tak memiliki lahan garapan, akhirnya terpaksa bertani di lahan milik perkebunan yang belum digunakan. Selama ini kesannya masyarakat itu sebagai penyerobot dan ingin memiliki sepenuhnya lahan tersebut. Padahal, sejatinya mereka hanya membutuhkan lahan garapan untuk bertani menyambung hidup.
Baca Juga: 408 KK Warga Harjasari Cisurupan Terima Sertifikat Tanah HGU Eks Kebun Selecta
"Para penduduk itu tidak ada niat memiliki. Cuma butuh lahan garapan saja, tapi sulitnya minta ampun. Dan itu pernah saya buktikan sendri, pernah membantu mengajukan permohonan lahan garapan untuk satu kelompok tani, dan sampai sekarang itu enggak ada hasilnya tuh," ujarnya.***(dani r nugraha)
Editor : inilahkoran

