Pemerintahan Desa dan BPD Gombang Mengaku Terbuka Terkait Anggaran Desa

Pemdes dan BPD Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon memberikan sanggahan terkait pemberitaan tentang transparansi anggaran.

Pemerintahan Desa dan BPD Gombang Mengaku Terbuka Terkait Anggaran Desa

INILAHKORAN, Cirebon - Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon memberikan sanggahan terkait pemberitaan. Hal itu terkait desakan warga yang menilai tidak terbuka soal anggaran.

Sebab, baik Pemdes maupun BPD setempat menuding apa yang disampaikan warganya itu tidaklah benar.

Kuwu Desa Gombang Vonny Agustina Indra Ayu menjelaskan, apa yang dituduhkan salah seorang warganya atas nama Arif Rohidin di media massa tidaklah benar. Dia tidak terima dituding selama ini tidak transparan soal anggaran maupun kegiatan desa. Sebab, semuanya sudah terpampang di papan informasi yang ada di kantornya.

"Kita selama ini sudah memampangkan anggaran di papan informasi. Jadi apa yang dituduhkan itu tidaklah benar," kata Vonny, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Warga Desak Kuwu Gombang Terbuka Soal Anggaran, Vonny: Sedang Kami Siapkan!

Terkait permohonan surat yang dilayangkan Arif Rohidin ke Pemdes Gombang juga sudah dibalas melalui memusyawarah desa yang dihadiri kuwu dan perangkat desa, BPD, serta perwakilan RT dan RW. Hasil musyawarah pun, terkait permohonan LPJ dan RAB tidak bisa diberikann sebagaimana yang diminta dalam surat. Sebab, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan pada Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 14 tahun 2011.

"Terkait kegiatan pembangunan taman satwa, hasil audit dari Inspektorat tidak ada temuan yang harus mengembalikan dana ke rekening kas desa. Hal itu juga sudah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2019 oleh Inspektorat," ungkap Vonny.

Sedangkan, Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemdes Gombang Aripin menyoroti masalah CSR. Bantuan CSR dari perusahaan yang disoal dalam surat itu semuanya sudah langsung disalurkan ke warga oleh perusahaan terkait. Pemdes Gombang, lanjutnya, hanya mendampingi saat penyaluran bantuan CSR.

Baca Juga: Seleksi CASN Dimulai, Pemkab Cirebon Ingatkan Ancaman Calo Bergentayangan

"Adapun untuk pertanggungjawaban dari CSR bukan kewenangan kami Pemdes Gombang. Dan baliho informasi desa yang dipasang di desa sudah sesuai aturan yang berlaku. Baligo yang dipasang pada 2021 itu adalah informasi APBDes tahun anggaran 2021," terangnya.

Sementara itu, Ketua BPD Gombang Sarjono pun menanggapi tuduhan bahwa BPD sudah tidak berfungsi sesuai dengan tupoksinya. Terutama, bidang pengawasan, pembuatan Perdes dan lainnya. Menurutnya, perihal itu tidaklah benar. Untuk itu, berdasarkan hasil musyarawah Pemdes dan BPD Gombang menyepakati untuk melakukan konsultasi terkait dengan masalah tersebut.

Baca Juga: Proyek Taman Patakarsa Bermasalah, Beko Mentok Batu, Pengerukan Tak Sesuai Target

"Kami meminta perlindungan hukum bagi kuwu dan perangkat desa, serta BPD kepada pihak terkait. Warga merasa resah dengan adanya tekanan dan ujaran kebencian dari oknum yang mengatasnamakan warga Desa Gombang," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Gombang mendesak kuwu setempat terbuka soal informasi kaitan anggaran maupun kegiatan. Sebab, selama ini warga menilai pihak Pemdes belum menjalankan undang-undang keterbukaan informasi kepada publik. (maman suharman)


Editor : inilahkoran