Seorang Istri di Karawang Terancam Bui Usai Marahi Suami Pemabuk, Begini Pandangan Advokat
Seorang istri di Karawang terancam hukuman penjara karena sering memarahi suaminya yang selalu mabuk setiap pulang ke rumah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Seorang istri di Karawang kini terancam hukuman bui. Gara-garanya, sering marah ke suaminya yang pemabuk.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian angkat bicara soal kasus istri yang terancam penjara gara-gara memarahi suami pemabuk itu.
"Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian di Karawang, Selasa 16 November 2021.
Baca Juga: Suami Bacok Istri di Paseh, Pelaku: Dia Selingkuh, Pinjam uang, Sering Main HP
Seorang istri di Karawang bernama Valencya (45) kini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Valencya dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya.
Padahal Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.
Dalam perkara itu, Asep Agustian berharap agar Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.
Baca Juga: Agar Tak 'Diintip' Jin Saat Mengauli Istri, Begini Caranya dari Nabi
Ia juga kecewa kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.
Sementara itu, sebelumnya dikabarkan kalau Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Baca Juga: Istri Diminta Komunikasi dengan Arwah Vanessa Angel, Demian Aditya: Kami Masih Punya Persaan
Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu, kata Leonard, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum.***
Editor : inilahkoran


