Keras..Toko Masih Jual Minyak Goreng Mahal, Pemkab Cirebon Bakal Cabut Izin Usahanya
Pemkab Cirebon akan mencabut izin usaha pemilik toko modern jika tidak menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu sesuai instruksi pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izin usahanya, ketika tidak menurunkan harga minyak goreng sesuai instruksi yaitu Rp14 ribu per liter.
"Kalau masih menjual minyak goreng melebihi Rp14 ribu, maka (pelaku usaha) akan kita kenakan sanksi," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra di Cirebon, Kamis 20 Januari 2022 , seperti dikutip dari Antara.
Dadang mengatakan saat ini pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter, terutama di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional masih diberikan kebijakan hingga minggu depan.
Baca Juga: Ini Permintaan Umuh Muchtar Untuk Persib di Masa Jeda Liga 1
Menurutnya ketika harga minyak goreng tidak sesuai instruksi, maka pihaknya akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izinnya.
"Kita akan cabut izinnya, kalau masih ada pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu," ujarnya.
Ia menambahkan pada minggu ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng, terutama di pasar modern.
Baca Juga: Irigasi Pabedilan Masih Terbengkalai, DPRD Kabupaten Cirebon Tuding PT Longrich Ingkar Janji
Kemudian seminggu ke depan lanjut Dadang, akan melakukan pemantauan di pasar tradisional. Karena saat ini harga minyak goreng di pasar tradisional masih diperbolehkan di atas Rp14 ribu.
"Pada minggu ini kita akan terus melakukan pemantauan baik di pasar modern maupun tradisional," katanya. (***)
Editor : inilahkoran

