Lagi, Garut Masuk PPKM Level 3 Setelah Kasus Positif Covid-19 Terus Melonjak

Kabupaten Garut kembali masuk ke PPKM level 3 Jawa dan Bali setelah terus melonjaknya kasus Covid-19 di kota dodol tersebut

Lagi, Garut Masuk PPKM Level 3 Setelah Kasus Positif Covid-19 Terus Melonjak
kasus Covid-19 terus meningkat menyebabkan Kabupaten Garut kembali masuk ke PPKM level 3.

 

INILAHKORAN, Garut – Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus melonjak setiap harinya. Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pun diperpanjang sepekan kedepan.

Perpanjangan masa PPKM level 3 Kabupaten Garut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali tertanggal 28 Februari 2022.

Selain Garut, ada sebanyak 21 kabupaten/kota di Jawa Barat yang juga masuk PPKM level 3. Yakni Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Gantikan Ronaldo di Manchester United, Pemain Ini Pasang Harga Selangit

Kemudian, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Ada beberapa indikator membuat PPKM di kabupaten/kota tersebut masuk level 3. Antara lain positif rate Covid-19 di wilayah tersebut di bawah standar nasional, ketersediaan tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di rumah sakit di bawah standar nasional, angka kematian karena Covid-19, pembatasan sosial di masyarakat, serta ketentuan vaksinasi menuju PPKM level 2 vaksinasi dosis 2 (dua ) umum minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Dalam Inmendagri ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian itu, Kabupaten Garut ditargetkan melakukan testing Covid-19 sebanyak 3.797 orang per hari.

Ketentuan lain menyangkut kegiatan pada PPKM level 3 relatif tak berubah dengan sebelumnya.

Baca Juga: Tinggal Menunggu Hari, Status Tersangka Korupsi Nurhayati Segera Dipreteli

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemkab Garut pun langsung merespon Inmendagri tersebut dengan menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/701/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Disebutkan, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Baca Juga: Kabar Gembira....Dua Minggu Lagi Covid 19 Menurun Signifikan di Kota Bandung

Sedangkan bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Garut sendiri berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut hingga per 28 Februari 2022 tercatat mencapai sebanyak 1.812 orang. Sebanyak 245 kasus di antaranya dalam isolasi perawatan rumah sakit dan sebanyak 1.567 kasus dalam perawatan isolasi mandiri.

Sedangkan akumulasi kasus konfirmasi positif Covid-19 di Garut sejak kali pertama kasus Covid-19 terdeteksi hingga kini mencapai sebanyak 28.292 orang. Sebanyak 25.282 orang di antaranya sembuh dan sebanyak 1.198 orang meninggal dunia.(zainulmukhtar)


Editor : inilahkoran