Tinggal Menunggu Hari, Status Tersangka Korupsi Nurhayati Segera Dipreteli

Kejaksaan Agung segera keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati.

Tinggal Menunggu Hari, Status Tersangka Korupsi Nurhayati Segera Dipreteli
Nurhayati kini boleh merasa lega setelah ada jaminan dari Menko Polhukam Mahfud Md

INILAHKORAN, Jakarta - Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati.

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Padahal, Nurhayati ikut membongkar dugaan korupsi Kuwu Citemu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Nurhayati Segera Dilimpahkan

Febrie juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

“Kami sudah check ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P-21.

Baca Juga: Polda Jabar: Insya Allah Kasus Nurhayati Tak Dilanjutkan

Setelah tahap II, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.


Editor : inilahkoran