Polda Jabar: Insya Allah Kasus Nurhayati Tak Dilanjutkan
Polda Jabar menyebut jika status Nurhayati yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cir
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar menyebut jika status Nurhayati yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, dapat dihentikan.
"Yang jelas kita membuka peluang untuk SP3," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Senin. (28/2/2022).
Kasus ini sendiri, telah menarik perhatian Menkopolhukam Mahfud MD. Ia menyebutkan jika Nurhayati, yang dijadikan tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, dapat terlepas dari statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Menang Dramatis, Liverpool Juara Carabao Cup 2021/22
Hal itu disampaikan dalam akun media sosialnya. Mahfud menuliskan, status tersangka Nurhayati tidak dapat dilanjutkan.
"Terkait dengan dijadikannya, Nurhayati sebagai tersangka, setelah melaporkan korupsi atasannya (kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenpolhukam. Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan Insyallah status tersangka tidak dilanjutkan, tinggal formula yuridisnya," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, yang diunggah pada 27 Februari 2022.
Ibrahim mengatakan kasus ini pun, dalam proses menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan kejaksaan.
Baca Juga: ASN Harus Memadukan Infrastruktur dan Kultur
"Itu memang masih berproses, jadi kita tunggu hasilnya ( Hasil eksaminasi). Kita masih berproses," pungkasnya.(Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran


