Antisipasi Kemacetan, Penumpang KA Diminta Atur Waktu Keberangkatan

PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan akses masuk bagi pelanggan Kareta Api (KA) yang membawa kendaraan di Stasiun Gambir pada Jumat 4

Antisipasi Kemacetan, Penumpang KA Diminta Atur Waktu Keberangkatan
Ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan akses masuk bagi pelanggan Kareta Api (KA) yang membawa kendaraan di Stasiun Gambir pada Jumat 4 Maret 2022.

Itu dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan menuju Stasiun Gambir karena pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju stasiun.

"Pengalihan akses masuk dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung hingga kini," ujar Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Aset Dan Operasional, PT KAI Daop 1 Jakarta Gandeng dengan Kodam Jaya

Adapun pengaturan akses masuk kendaraan tersebut dilakukan di pintu masuk Stasiun Gambir atau pintu masuk 2A sebelah Pos Polisi Monumen Nasional atau Jalan Pospol Timur. Masyarakat yang akan menuju Stasiun Gambir dengan menggunakan kendaraan dapat melalui akses tersebut.

Lanjut Eva, dengan pengaturan tersebut diharapkan masyarakat yang membawa kendaraan dapat menyesuaikan saat memasuki Stasiun Gambir dan memperhitungkan waktu keberangkatan agar tidak tertinggal KA. Hingga kini seluruh perjalanan KA Jarak Jauh terpantau normal dan berangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

PT KAI Daop 1 mengingatkan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Lintas Stasiun Angke-Kampung Bandan

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

"PT KAI menghimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal," tutup Eva.***


Editor : inilahkoran