Bantuan Biaya Sekolah BPMS 2022: Khusus Siswa Sekolah Swasta, Simak Syaratnya!
BPMS 2022 diberikan kepada siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Siswa yang bersekolah di skolah swasta akan mendappatkan bantuan biaya sekolah BPMS 2022.
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan BPMS 2022 ini untuk meringankan beban orang tua membayar biaya sekolah bagi siswa yang mengenyam Pendidikan di sekolah swasta.
BPMS 2022 diberikan kepada siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Besaran bantuan yang diterima siswa dari program BPMS DKI Jakarta mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Namun, siswa yang mendapat BPMS DKI Jakarta adalah mereka yang masuk dalam syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat siswa yang berhak menerima BPMS DKI Jakarta adalah:
Baca Juga: Warga Keluhkan Minimnya PJU di Jalan Cibatu Arah Kersamanah
- Siswa berusia 6-12 tahun,
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),
– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,
– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,
– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,
– Anak-anak tidak sekolah,
– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK,
- Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
- Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
- PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
- Meninggal karena konfirmasi Covid-19.***
Editor : inilahkoran

