Cara Daftar BPMS DKI Jakarta untuk Siswa Sekolah Swasta SD-SMA, Nominal Bantuan Paling Besar Rp10 Juta
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan BPMS DKI Jakarta untuk siswa yang mengenyam Pendidikan di sekolah swasta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – BPMS DKI Jakarta akan disosialisasikan Pemprov DKI Jakarta pada pertengahan Juli mendatang.
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan BPMS DKI Jakarta untuk siswa yang mengenyam Pendidikan di sekolah swasta.
Penerima bantuan BPMS DKI Jakarta adalah siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: Sukses dengan Thor Love and Thunder, Chris Hemsworth Unggah Foto Bersama India Rose Hemsworth
Pemprov menyiapkan dana bantuan BPMS 2022 DKI Jakarta bagi siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.
Siswa setingkat SD akan menerima dana BPMS 2022 DKI Jakarta Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.
“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.
Baca Juga: Sinopsis Film Sicario: Day of the Soldado, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
Cara daftar bansos BPMS yang akan dijelaskan di bawah ini.
1.Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah. Syarat administrasi pengusulan BPMS meliputi:
- Fotokopi KTP orangtua,
- Fotokopi KK,
- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah,
- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
- BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
- Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.
Adapun syarat siswa yang berhak menerima BPMS DKI Jakarta adalah:
- Siswa berusia 6-12 tahun,
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),
– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,
– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,
– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,
– Anak-anak tidak sekolah,
– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK,
- Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
- Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
- PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
- Meninggal karena konfirmasi Covid-19.
Berikut nominal BPMS 2022 yang Diterima siswa SD sampai SMA:
Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta
SD/Sederajat: Rp1.000.000
SMP/Sederajat: Rp1.500.000
SMA/Sederajat: Rp2.500.000
Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
SMA/Sederajat Klaster 1: Rp3.000.000
SMA/Sederajat Klaster 2: Rp7.000.000
SMA/Sederajat Klaster 3: Rp10.000.000
***
Editor : inilahkoran

