Rehabilitasi Direksi ASDP Jadi Ujian Tata Kelola Negara

Keputusan rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, yakni Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono menyeruak sebagai peristiwa hukum yang tampak sederhana di permukaan.

Rehabilitasi Direksi ASDP Jadi Ujian Tata Kelola Negara
Keputusan rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, yakni Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono menyeruak sebagai peristiwa hukum yang tampak sederhana di permukaan.

INILAHKORAN, Bandung - Keputusan rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, yakni Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono menyeruak sebagai peristiwa hukum yang tampak sederhana di permukaan.

Namun di baliknya, tersimpan persoalan lebih besar, arah kebijakan negara dan kualitas pengawalan para pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam merumuskan keputusan yang menyentuh ranah keuangan publik.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, rehabilitasi tersebut bukan sekadar soal persetujuan Presiden terhadap aspirasi publik. Dalam kasus yang menyangkut tipikor BUMN, kata dia, keputusan yang humanis harus tetap menjamin kepastian pemulihan uang negara.

“Termasuk potensi hilangnya pemulihan kerugian negara yang sudah diputuskan pengadilan. Ini preseden pertama. Dan justru karena pertama, maka ia masih bisa, dan harus direview,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu 29 November 2025.

Iskandar menguraikan, alur lahirnya kebijakan ini dimulai dari keluhan masyarakat yang menilai putusan pengadilan tidak adil. Aspirasi itu mengalir ke Komisi III DPR RI, lalu menyentuh Istana. Dalam hitungan minggu, rangkaian birokrasi bergerak cepat, kajian disiapkan Sekretariat Negara, legitimasi diberikan Menko Polhukam, pertimbangan dikirim Mahkamah Agung, hingga Presiden menandatangani Keppres rehabilitasi.

“Tidak ada yang salah dari alurnya. Masalahnya adalah gap kritis yang luput dipetakan, yakni siapa yang menilai dampak keuangan negara saat rehabilitasi itu akan diberikan?” katanya.

Menurut Iskandar, dalam kasus korupsi BUMN selalu terdapat dua jalur hukum, pidana pelaku dan pemulihan kerugian negara. Namun pada kasus ASDP, penghapusan pidana melalui rehabilitasi membuat jalur kedua menjadi kabur.

“Nah, pada kasus ASDP, rehabilitasi telah menghapus pidana. Tapi siapa yang bisa memastikan kerugian negara tetap dipertanggungjawabkan? Di sinilah persoalan besarnya,” ujarnya.

Iskandar menegaskan bahwa Presiden menandatangani Keppres berdasarkan kajian administratif dari para pembantunya. Artinya, kualitas laporan, kelengkapan data, dan verifikasi silang menjadi penentu ketepatan keputusan Presiden.

Hingga kini, belum terlihat penjelasan publik mengenai bagaimana kerugian negara disampaikan dan apakah terdapat pemeriksaan silang dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu pula apakah Mahkamah Agung memberi pertimbangan substansial atau hanya pada sisi prosedural.

“Dengan kata lain, Presiden menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan proses administrasi yang dia sendiri tidak lakukan secara langsung, dan sekarang risikonya malah jadi ditanggung negara,” katanya.

Iskandar mengakui bahwa rehabilitasi bisa lahir dari nilai kemanusiaan atau profesionalitas seseorang. Namun ia mengingatkan bahwa nilai kemanusiaan tidak boleh mematikan prinsip pengembalian uang negara.

“Tapi dalam tipikor, humanisme tidak boleh menghapus kewajiban mengembalikan kerugian negara. Apalagi BUMN seperti ASDP itu memiliki kekhususan, yakni uang yang mengalir adalah uang negara dan membebani publik,” ucapnya.

Kekhawatiran terbesar Iskandar adalah absennya audit keuangan dalam proses yang begitu cepat. Situasi ini, menurutnya, menciptakan ruang kosong dalam mekanisme tanggung jawab finansial negara.

“Siapa yang harus bertanggung jawab sekarang? Siapa yang akan didorong untuk membayar kembali? Apa mekanisme yang dipakai untuk memaksa? Tidak ada jawaban,” tegasnya.

Menurutnya, masalah bukan pada keputusan Presiden, tetapi pada jalur administratif yang mengarahkannya. Jika aspirasi publik menjadi pemicu utama tanpa dilengkapi LHP BPK, analisis risiko, serta instrumen pemulihan kerugian negara, maka rehabilitasi bisa berjalan sementara uang negara tak tersentuh.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan bisa dipakai untuk kasus-kasus berikutnya,” ujar Iskandar.

Iskandar menilai Presiden Prabowo masih memiliki ruang untuk memperbaiki preseden ini. Menurutnya, proses administratif rehabilitasi perlu ditinjau ulang, terutama memastikan adanya kewajiban finansial yang tidak bisa dihapus oleh pertimbangan kemanusiaan.

“Tanpa prinsip itu, negara akan kehilangan miliaran rupiah setiap kali rehabilitasi diberikan,” katanya.

Kasus ASDP, lanjutnya, memperlihatkan dua wajah birokrasi: mampu bergerak cepat saat aspirasi muncul, namun rapuh dalam melindungi keuangan publik ketika audit tidak dikawal ketat.

“Presiden Prabowo memulai era baru dengan keberanian menata ulang negara. Tentang rehabilitasi ASDP, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelengahan administratif,” katanya.

Iskandar menegaskan, perdebatan ini bukan upaya menggagalkan rehabilitasi atau mencabut Keppres, melainkan memperkuat tata kelola agar hak negara atas kerugian tidak lenyap hanya karena proses aspirasi berubah menjadi jalur rehabilitasi.

“Kalau tidak, ini akan menjadi pintu masuk untuk ratusan permohonan lain yang menggunakan ‘aspirasi’ sebagai bungkus, tapi mengorbankan keuangan negara di ujungnya,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana