Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP Berpotensi Jadi Pola Baru Korupsi BUMN, IAW Sarankan 5 Rekomendasi Ini ke Pemerintah
Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan, proses rehabilitasi yang diberikan kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, dalam perkara dugaan korupsi akuisisi kapal tua, berpotensi membuka babak baru praktik penyimpangan di lingkungan BUMN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan, proses rehabilitasi yang diberikan kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, dalam perkara dugaan korupsi akuisisi kapal tua, berpotensi membuka babak baru praktik penyimpangan di lingkungan BUMN.
Rehabilitasi pascavonis pada Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono dinilai dapat menghapus status pidana tanpa memastikan pemulihan kerugian negara, yang pada akhirnya justru dapat membebani APBN.
IAW menilai, Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi itu perlu dikaji ulang lantaran berpotensi menghilangkan kewajiban pengembalian dana negara. Secara administratif, keputusan tersebut memang berada dalam kewenangan Presiden. Namun, secara substansi, IAW menilai langkah itu bisa melemahkan mekanisme akuntabilitas dalam kasus korupsi korporasi.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus bahkan menyebut, belum pernah melihat proses rehabilitasi yang berlangsung secepat ini selama 15 tahun memantau tata kelola BUMN.
“Lima hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tipikor, status ‘terpidana’ hilang melalui sebuah Keppres. Itu tentu kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Tetapi yang tidak bisa hilang justru yang paling penting, yakni kerugian negara Rp1,253 triliun yang kini tidak memiliki penanggungjawab," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin 30 November 2025.
IAW memaparkan, bahwa akar persoalan dimulai pada 2014 ketika PT Jembatan Nusantara (JN) menawarkan 53 kapal tua kepada ASDP. Kapal buatan 1959–1966 itu telah dikategorikan sebagai non-performing vessels. Karena pertimbangan teknis dan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 66 UU BUMN, rencana pembelian awalnya ditolak.
Namun dinamika berubah setelah pergantian manajemen 2017–2018. Sejumlah pertemuan informal di Hotel Shangri-La, kantor PT JN, hingga rumah Adjie, menghidupkan kembali rencana akuisisi kapal. Meski tidak memiliki jabatan struktural, Adjie menjadi figur sentral yang mengarahkan proses. IAW menyebut peran tersebut sebagai shadow director.
Pada 2018–2019, IAW menemukan indikasi rekayasa kebijakan internal. KD 35/2018 memperketat prosedur kerja sama, namun aturan berikutnya, KD 86/2019, justru melonggarkan syarat krusial seperti feasibility study, persetujuan komisaris, hingga evaluasi finansial. IAW menyebut perubahan ini sebagai policy engineering—rekayasa regulasi untuk mengakomodasi keputusan yang berisiko.
Kontrak KSU ditandatangani pada Agustus 2019, meski persetujuan komisaris belum ada. Ketika laporan kepada KemenBUMN dilakukan pada Oktober 2019, arah KSU disebutkan menuju akuisisi. Padahal, komisaris sejak awal hanya memberi izin kerja sama operasional, bukan pembelian aset.
Sementara itu pada 2021, valuasi kapal melonjak setelah KJPP MBPRU menetapkan nilai Rp2,092 triliun. Temuan ini bertolak belakang dengan laporan teknis BKI yang menyatakan sembilan kapal tidak layak dibeli. IAW menyebut pola penilaian seperti ini mirip kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda, dan Krakatau Steel.
Pembelian akhirnya ditetapkan pada 20 Oktober 2021 dalam pertemuan di rumah Adjie, tanpa notulen, tanpa keputusan direksi dan tanpa persetujuan komisaris. IAW menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor, diperkuat dengan temuan aliran dana pada 2022.
Dana ASDP mengalir ke tiga perusahaan terafiliasi Adjie–Andi Mashuri, dengan total Rp1,223 triliun. Pola layering ini dinilai menyerupai praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah ditemukan auditor negara di kasus lain.
Setelah KPK menetapkan kerugian negara Rp1,253 triliun, Majelis Tipikor menyatakan unsur melawan hukum terbukti. Namun dinamika berubah ketika aspirasi DPR disampaikan kepada Setneg dan memperoleh pendapat Mahkamah Agung.
Hanya lima hari setelah putusan dibacakan, Presiden menerbitkan Keppres rehabilitasi. Menurut IAW, langkah itu bersifat administratif dan tidak menghapus substansi tindak pidana. Namun dalam praktiknya, rehabilitasi menghilangkan status “terpidana” yang justru menjadi dasar hukum memaksa pengembalian uang negara. IAW menegaskan tidak ada langkah teknis penting yang dilakukan.
“Tidak ada due diligence kerugian negara. Tidak ada audit ulang. Tidak ada verifikasi UBO. Tidak ada pemeriksaan aliran uang. Tidak ada review terhadap rekayasa valuasi,” kata Iskandar.
Karena subjek hukum tidak lagi berstatus terpidana, Kejaksaan kehilangan dasar memaksa pengembalian kerugian negara berdasarkan UU Tipikor. Inilah yang dinilai IAW sebagai ancaman besar terhadap stabilitas fiskal.
Dengan hilangnya subjek pidana, kerugian negara Rp1,253 triliun kini tidak memiliki penanggung jawab. Jika ASDP tidak mampu menutup kerugian, APBN berpotensi menjadi penyangga terakhir sesuai prinsip fiskal: negara menanggung risiko akhir.
“Hasil akhirnya, kerugian negara Rp1,253 triliun menggantung di awang-awang. Dan bila ASDP tidak mampu menutupnya, maka sistem fiskal Indonesia mengenal prinsip ini: negara adalah penanggung risiko terakhir yakni APBN dari uang rakyat!” ujarnya.
IAW menyebut sejumlah pihak harus bertanggung jawab, termasuk Adjie, Andi Mashuri, direksi ASDP periode 2017–2022, KJPP MBPRU, pejabat teknis penilai, jalur politik di DPR, hingga penyusun administrasi di Setkab dan Kemenkumham.
IAW melihat rangkaian ini memenuhi fraud triangle—Pressure, Opportunity, Rationalization. Pola tersebut, jika dibiarkan, dapat berubah menjadi cara baru melakukan kejahatan korporasi di BUMN: melakukan korupsi, memperoleh dukungan politik, lalu mengantongi rehabilitasi tanpa restitusi.
“Ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini ancaman serius bagi stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintahan,” tegasnya.
Sebab itu, IAW menyampaikan lima rekomendasi korektif kepada pemerintah atas rehabilitasi pada mantan direksi ASPD tersebut. Yakni, melakukan review Keppres rehabilitasi melalui kewenangan administratif sesuai UU 30/2014.
Menerbitkan Perpres rehabilitasi bersyarat agar tidak bertentangan dengan UU Tipikor dan UU Keuangan Negara, melakukan audit forensik ulang oleh BPK, PPATK dan BPKP.
Membentuk Satgas Pemulihan Kerugian Negara yang diberi mandat merebut kembali kapal, aset afiliasi, serta harta pribadi UBO, serta menegaskan bahwa rehabilitasi tidak menghapus kewajiban restitusi, untuk menjaga integritas fiskal.
Kasus ASDP kini menjadi salah satu batu uji terpenting dalam tata kelola BUMN. Menurut IAW, pemerintah menghadapi dua pilihan: membiarkan rehabilitasi menjadi pintu menghapus kerugian negara, atau menjadikannya instrumen keadilan yang tetap selaras dengan prinsip akuntabilitas.
“Jika aspirasi diterima DPR, maka semoga masukan ini bisa menerbitkan langkah korektif dari Bapak, sehingga Keppres itu tidak menjadi celah hukum, tetapi menjadi instrumen keadilan dan publik akan mengingat Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara pertama yang menempatkan rehabilitasi sebagai hak warga, bukan alat untuk meluputkan kerugian negara," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
