Reklame di Kota Bandung Sudah Berizin Tetap Bisa Ditertibkan, Ini Penyebabnya

Reklame yang telah mengantongi izin di Kota Bandung ternyata tidak otomatis terbebas dari penertiban. Reklame tetap dapat ditindak apabila pemasangannya.

Reklame di Kota Bandung Sudah Berizin Tetap Bisa Ditertibkan, Ini Penyebabnya
Reklame menjadi bagian dari pemandangan di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.

INILAHKORAN.ID-Reklame yang telah mengantongi izin di Kota Bandung ternyata tidak otomatis terbebas dari penertiban. Reklame tetap dapat ditindak apabila pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, izin reklame memiliki ketentuan terkait titik pemasangan yang harus dipatuhi penyelenggara.

“Jika berizin, pengawasan administratif ada di kami dan pengawasan lapangan berada di dinas teknis,” kata Eric, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Eric, titik pemasangan reklame didaftarkan secara daring melalui aplikasi Hayu Gampil berdasarkan koordinat yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Karena itu, reklame yang sudah memiliki izin tetap wajib dipasang tepat pada lokasi yang telah ditetapkan.

“Jika tidak sesuai koordinat atau melanggar aturan K3 seperti menghalangi trotoar atau jalan tentu akan ditertibkan,” ujarnya.

Sudah Berizin Bukan Berarti Bebas Ditertibkan

Eric menjelaskan, kepemilikan izin bukan menjadi satu-satunya dasar agar reklame dapat terus berdiri.

Penyelenggara juga wajib memastikan pemasangan reklame sesuai titik yang tercantum dalam izin serta tidak mengganggu keselamatan, ketertiban maupun fungsi ruang publik.

Pengawasan dilakukan bersama dinas teknis dan Satpol PP dengan melihat kondisi setiap reklame secara kasus per kasus.

“Jika tidak berizin, sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP,” ucapnya.

Reklame dengan Izin Kedaluwarsa Juga Ditertibkan

Eric mengungkapkan, sejumlah reklame yang sebelumnya ditertibkan merupakan reklame yang masa berlaku izinnya telah habis.

Masa berlaku izin reklame diketahui selama satu tahun. Namun, izin tersebut tidak diperpanjang seiring adanya penyesuaian regulasi melalui Perda terbaru pada 2025.

Artinya, penyelenggara reklame perlu memastikan legalitas dan masa berlaku izin sebelum memasang maupun mempertahankan reklame di ruang publik.

videotron Cihampelas Bukan Dibekukan

Sementara itu, terkait videotron di kawasan Cihampelas, Eric meluruskan bahwa status perizinannya bukan dibekukan.

Menurutnya, proses perizinan videotron tersebut ditangguhkan dan tidak dilanjutkan karena izin belum diterbitkan dan sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

“Untuk kasus videotron di Cihampelas, itu bukan dibekukan. Tetapi ditangguhkan dan tidak dilanjutkan prosesnya, karena izinnya belum terbit dan persyaratannya tidak terpenuhi,” tuturnya.

Warga Bisa Laporkan Reklame Bermasalah

Pemkot Bandung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan reklame di berbagai wilayah Kota Bandung.

Warga dapat menyampaikan laporan apabila menemukan reklame yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk melalui akun Instagram resmi instansi terkait.

Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah melakukan pengawasan sekaligus memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.***


Editor : JakaPermana