Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Diciduk Polisi di Bandung

Seorang residivis berinisial AS (45) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. AS kedapatan melakukan aksi pencurian rumah kosong di kawasan Cimbuleuit, Kota Bandung.

Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Diciduk Polisi di Bandung
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Seorang residivis berinisial AS (45) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. AS kedapatan melakukan aksi pencurian rumah kosong di kawasan Cimbuleuit, Kota Bandung.

Kapolsek Cidadap Kompol Rina Perwitasari menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2019) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. AS dan rekannya RR melakukan pencurian di bengkel motor Vespa yang beralamat di Jalan Punclut, Cimbeuleuit, Cidadap, Kota Bandung.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel pintu jendela belakang bengkel motor dengan menggunakan obeng min dan tang (gegep)," ucap Rina di Mapolsek Cidadap, Kota Bandung, Senin (6/1/2020).

Kemudian, tersangka RR memasuki bengkel tersebut dan mulai melakukan aksinya. RR mengeluarkan barang curian dan AS menunggu diluat untuk menerima barang curian.

"Tersangka RR masuk kedalam bengkel menggambil barang-barang dan dikeluarkan lewat jendela dan di terima oleh AS dan dimasukan ke dalam karung," ujar Rina.

Atas kejadian tersebut, Rina menuturkan, anggota reskrim di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Sarjana melakukan penyelidikan tentang keberadaannya, dan berhasil menangkap kedua tersangka.

"Pelaku diamankan oleh anggota kami yang tengah melakukan patroli kringserse. Ia bersama rekannya yang berinisial RR diamankan pada Sabtu 4 Januari 2019 dini hari," ungkap Rina.

Saat diamankan, lanjut Rina, dari tangan pelaku polisi amankan berbagai barang hasil curian. Diantaranya, beberapa cat motor kalengan, kemudian beberapa sparepart motor Vespa dan satu game console.

Diketahui, pelaku AS merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2014 dan dihukum 5 tahun pidana. Setelah bebas, alih-alih bertaubat, AS malah melakukan kesalahan yang sama.

"Pelaku juga diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama. Pada 2014 lalu ia menjalani hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya itu. Pelaku ini beraksi pada waktu dini hari. Sasarannya rumah atau toko yang ditinggal pemiliknya," tutur Rina.

Lebih lanjut, Rina menambahkan, biasanya pelaku AS menjual hasil barang curiannya itu kepada seorang penadah. Polisi pun hingga kini masih memburu penadah tersebut.

"Sebagian barang yang di terima oleh tersangka sudah di jual kepada sodara I, yang sampai sekarang masih dalam pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

Perlu diketahui, atas perbuatannya AS dan RR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani