Resto Asep Stroberi Selamat Saat Bangunan Mereka Dibongkar Satpol PP, Pedagang: Kami Masih Punya Agama dan Hati
Sejumlah pedagang di Kawasan Puncak menunjukkan sikap positif ketika bangunan mereka dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor padahal Resto Asep Stroberi tidak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Sejumlah pedagang di Kawasan Puncak menunjukkan sikap positif ketika bangunan mereka dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor padahal Resto Asep Stroberi yang juga bermasalah dengan IMB lolos penertiban.
Para pedagang yang bangunannya dibongkar dalam rangka penertiban tahap II kawasan Puncak belum lama ini, mengaku masih memiliki agama dan hati.
"Kami warga negara yang baik dan taat hukum, dimana masih memiliki hati dan agama. Bukan seperti mereka (Satpol PP) yang barbar, dimana tidak adil dalam menindak bangunan yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ucap pemilik Rumah Makan Puncak Asri Paulus Suherman kepada wartawan, Senin 26 Agustus 2024.
Paulus Suherman menuturkan pemimpin itu kerja berdasarkan aturan dan bukannya kepentingan, ia pun menanyakan ada apa sebenarnya dengan penertiban yang diskriminasi atau tebang pilih?
"Kami dan Restoran Asep Stroberi sama-sama belum mengantongi PBG, Rumah Makan Puncak Asri pun sudah mengurus perijinan dari Tahun 2017 lalu. Kenapa pembongkaran ini tidak adil, padahal ini judulnya penertiban bangunan tak berPBG dan bukan penertiban alas hak, dimana Restoran Asep Stroberi berdiri diatas lahan bersertifikat yang dimiliki Pemprov Jawa Barat," tutur Paulus Suherman.
Ia menjelaskan bahwa diskriminasi dibuktikan, dimana Restoran Asep Stroberi hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum (Tibum) pasal 12 huruf g.
Padahal mereka harusnya atau bisa dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1.
"Kenapa Restoran Asep Stroberi ditindak dengan Perda Tibum atau Tipiring yang sanksi dendanya hanya Rp 50 juta dan hukuman kurungan penjara 3 bulan, lalu kenapa tidak dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1 dimana hukuman penjaranya bisa 3 tahun dan sanksi dendanya 10 persen dari nilai bangunan gedung yang mencapai 4 atau 5 lantai," jelasnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana berkilah jajarannya belum mengetahui adanya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1.
"Kami baru tau, kemarin pas di Pengadilan Negeri Cibinong, Satpol PP hanya memanfaatkan aturan yang ada, dalam hal ini Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum (Tibum) pasal 12 huruf g," ujar Anwar Anggana.
Ia menambahkan alasan jajajarannya tidak membongkar bangunan Restoran Asep Stroberi walaupun tidak memiliki PNG karena alas hak yang jelas yaitu lahan tersebut dimiliki oleh Pemprov Jawa Barat..
"Menurut kami masih memungkinkan terbitnya PBG, (hingga hanya dikenakan sanksi Tipiring sebesar Rp 50 juta)," tambah Anwar Anggana.***
Editor : Bsafaat

